Anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus untuk kendaraan yang dipakai dinas. Saat ini bahkan beberapa anggota DPR RI sudah menggunakan pelat nomor khusus tersebut.
Pelat nomor anggota DPR itu memiliki ciri khusus, berbeda dengan pelat nomor yang sudah beredar di Indonesia sebelumnya. Di dalamnya ada logo DPR RI beserta nomor pelatnya.
Namun, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini menuai kontroversi. Di satu sisi penggunaan pelat nomor ini dinilai penting. Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta kontroversi pelat nomor khusus anggota DPR RI.
1. Sebagai Identitas Kendaraan Anggota DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Kata dia, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu sebagai identitas agar mudah dipantau.
"Sehingga gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata Dasco.
Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni juga menyebut hal serupa. Dia bilang, pelat nomor khusus DPR-RI ini hanya sebagai penanda.
"Sama seperti kendaraan kementerian, lembaga lainnya sudah memiliki pelat nomor sendiri. Kemenhan punya sendiri, Polri juga punya yang penting sesuai dengan aturan. Jadi urgensinya mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR, sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya, asal sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," terang Ahmad Sahroni.
Lelaki murah senyum ini juga menyampaikan, hal terpenting soal pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR-RI ini harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Tapi tetap semuanya diketahui oleh kepolisian dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR-RI, sekarang yang menggunakan baru sebagian anggota dan pimpinan komisi," Ahmad Sahroni menambahkan.
2. Ciri-ciri Pelat Nomor Anggota DPR
Dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.
![]() |
Jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut. Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
Tak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Adapun ciri-ciri pelat nomor anggota DPR ini memiliki bentuk dan warna sebagai berikut:
1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.
3. Pajak Harus Lunas
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengkonfirmasi soal surat telegram itu.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim dalam keterangannya seperti dikutip Antara.
Ada beberapa ketentuan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021. Salah satunya, pelat nomor khusus anggota DPR itu untuk kendaraan anggota DPR yang teregistrasi. Bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil milik anggota DPR yang menggunakan pelat nomor khusus ini harus sudah dilunasi.
![]() |
"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk ranmor (kendaraan bermotor) anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku," tulis surat telegram itu.
Sementara soal penomoran, penerbitan pelat nomor khusus anggota DPR RI akan dilaksanakan oleh pejabat unit kerja setjen DPR RI.
[Halaman berikut: Dipakai Semua Anggota DPR, Dikhawatirkan Anti-Tilang]
Simak Video "Video Jazilul soal 3 Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: Turunkan Kepercayaan Publik"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah