Jalan tol di Malaysia tidak hanya dilintasi mobil ataupun kendaraan besar seperti truk maupun bus. Motor pun bebas melintas di sisi kiri jalan tanpa dikenakan biaya sepeserpun.
Melihat motor melintasi jalan tol di Malaysia tampaknya bukan pemandangan langka lagi. Ya, di negeri jiran, sepeda motor tanpa batasan kapasitas mesin memang diperbolehkan melintas di jalan tol. Dari amatan tim detikOto sepanjang perjalanan di jalan tol Sepang menuju Kuala Lumpur, motor yang melintas di jalan tol itu memang berbeda-beda. Ada yang menggunakan skutik bongsor bermesin 250 cc, tak jarang juga yang motor bebek terlihat di jalan tol Malaysia.
Motor tersebut melaju kencang di sisi kiri jalan. Sebab, saat mobil dipacu 100 km/jam beberapa kali motor itu justru melaju lebih cepat dan memacu mobil. Tak seperti kendaraan besar lainnya, motor lewat jalan tol di Malaysia tak dikenakan biaya sama sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tak bayar ya, jalannya di pinggir," kata seorang pengemudi Malaysia bernama Andy Chan di Kuala Lumpur, Kamis (26/6/2025) kemarin.
Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS) Zulhaidi Mohd Jawi pernah menjelaskan kepada detikOto alasan pemerintah Malaysia tidak melarang pengendara motor masuk tol. Kata Zulhaidi, kebijakan yang sudah terlanjur diterapkan itu sulit untuk dibatalkan lantaran sudah membudaya di Malaysia.
"Kalau di Malaysia (motor boleh masuk tol) itu sudah terlanjur diterapkan lebih awal, sejak jalan tol diperkenalkan. Jadi secara politik sudah agak susah seandainya kebijakan itu ditarik lagi (atau dibatalkan)," ujar Zulhaidi beberapa saat lalu.
Meski begitu, Zulhaidi tetap menegaskan bahwa motor masuk tol adalah hal yang salah. Sebab jauh dari kata aman bagi pengendara motor jika mengalami kecelakaan. Motor tak seaman mobil.
"Tapi untuk safety, sebenarnya tidak sesuai. Karena motor itu harus jaga keseimbangan, dan di jalan tol dia bisa cepat hilang keseimbangan (karena kecepatan tinggi). Jika sesuatu terjadi, pengendara roda dua jatuh, risikonya lebih tinggi. Meski pakai helm (dan peralatan safety), jika terjatuh tetap berbahaya," tutur Zulhaidi lagi.
Berbeda dengan di Indonesia, sepeda motor memang dilarang masuk di mayoritas ruas tol. Alasan utamanya jelas faktor keselamatan. Mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol. Tapi ada syaratnya.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol. Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol. Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi PP 44/2009 Pasal 38 ayat 1a yang menjelaskan jalan tol khusus sepeda motor.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?