4. Dipakai Semua Anggota DPR
Mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, pelat nomor khusus anggota DPR ini digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.
Menurut Sahroni, pelat nomor khusus DPR ini akan digunakan oleh seluruh anggota DPR. Namun, untuk saat ini baru sebagian anggota DPR yang mendapatkan pelat nomor khusus ini.
"Ini diperuntukkan untuk seluruh anggota DPR RI, tapi saat ini memang baru sebagian anggota, tapi nanti seluruh anggota DPR RI akan menggunakannya," ujar Sahroni kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Untuk Mobil Pribadi Anggota DPR
Pelat nomor khusus anggota DPR RI tersebut bukan dipakai pada mobil-mobil dinas.
"Ini (pelat nomor khusus Anggota DPR-RI) mobil pribadi yang didaftarkan ke Sekretariat DPR-RI," ujar Sahroni kepada detikOto.
![]() |
Artinya bukan mobil dinas dong pak? "Benar," tegas Sahroni.
Meski demikian Ahmad Sahroni menjelaskan di saat anggota DPR-RI tersebut sudah tidak lagi menjabat, pelat nomor khusus tersebut akan dikembalikan ke negara.
"Saat sudah tidak menjabat akan dikembalikan ke negara karena itu yang dapat hanya yang memiliki Perpres sebagai anggota DPR-RI," kata Sahroni.
Sahroni juga menjelaskan pelat nomor khusus anggota DPR-RI ini juga berlaku layaknya pelat nomor pada umumnya hanya 5 tahun.
6. Dikhawatirkan Jadi Anti-Tilang dan Tambah Arogan
Pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyebut tak ada urgensinya anggota DPR menggunakan pelat nomor tersebut. Malah, Edison mengkhawatirkan penggunaan pelat nomor khusus ini membuat anggota DPR melanggar lalu lintas tanpa ditilang.
"Tidak ada alasan yang urgent sehingga DPR harus menggunakan pelat kendaraan khusus, selain hanya untuk menghindar dari tindakan petugas saat melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sekarang sistem penilangan sudah menggunakan sistem ETLE (tilang elektronik)," kata Edison kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).
Edison mengatakan dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menilang kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut.
"Sejatinya tidak ada yang kebal hukum, tetapi dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menindak pelanggaran apabila kendaraan menggunakan pelat nomor khusus yang diketahui digunakan oleh pejabat," kata Edison.
"Seharusnya pemilik kendaraan itu jadi contoh, tetapi justru dengan pelat nomor khusus itu banyak yang merasa kebal hukum dan tambah arogan," sebutnya.
"Meminta atau mendapatkan dan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus tidak ada relevansinya dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Untuk itu Polri jangan mau ditekan secara politik hanya untuk memenuhi keinginan para anggota DPR yang ingin gagah-gagahan di jalan raya," sebut Edison.
7. Mending Pakai Stiker
Edison Siahaan mengatakan agar lebih dikenali dan sebagai identitas sebenarnya tak perlu menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR. Dia menyarankan mobil anggota DPR menggunakan stiker besar.
"Agar lebih mudah dipantau lebih baik pasang stiker besar di kaca depan dan belakang serta body kiri-kanan kendaraannya," ujar Edison kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).
Edison mengatakan pihaknya meminta petugas Polisi lalu lintas di lapangan agar menindak tegas kendaraan yang tidak dilengkapi persyaratan. "Termasuk yang menggunakan pelat nomor polisi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti pelat nomor khusus ilegal yang digunakan anggota DPR RI. Tidak ada aturan yang menyebutkan penerbitan dan penggunaan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) berdasarkan Peraturan Sekjen DPR yaitu Nomor 4 Tahun 2021," katanya.
"STNK dan TNKB sekaligus menjadi kelengkapan kendaraan bermotor yang sah adalah yang diterbitkan oleh Polri seperti yang digunakan pada kendaraan milik Presiden sekalipun," sebutnya.
Simak Video "Video Jazilul soal 3 Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka Suap: Turunkan Kepercayaan Publik"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah