7 Fakta Kontroversi Pelat Nomor Khusus Angota DPR

7 Fakta Kontroversi Pelat Nomor Khusus Angota DPR

Tim detikcom - detikOto
Senin, 24 Mei 2021 08:48 WIB
Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.
Pelat nomor khusus anggota DPR RI. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus untuk kendaraan yang dipakai dinas. Saat ini bahkan beberapa anggota DPR RI sudah menggunakan pelat nomor khusus tersebut.

Pelat nomor anggota DPR itu memiliki ciri khusus, berbeda dengan pelat nomor yang sudah beredar di Indonesia sebelumnya. Di dalamnya ada logo DPR RI beserta nomor pelatnya.

Namun, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini menuai kontroversi. Di satu sisi penggunaan pelat nomor ini dinilai penting. Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kontroversi pelat nomor khusus anggota DPR RI.

1. Sebagai Identitas Kendaraan Anggota DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Kata dia, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu sebagai identitas agar mudah dipantau.

ADVERTISEMENT

"Sehingga gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata Dasco.

Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Ahmad Sahroni juga menyebut hal serupa. Dia bilang, pelat nomor khusus DPR-RI ini hanya sebagai penanda.

"Sama seperti kendaraan kementerian, lembaga lainnya sudah memiliki pelat nomor sendiri. Kemenhan punya sendiri, Polri juga punya yang penting sesuai dengan aturan. Jadi urgensinya mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR, sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya, asal sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," terang Ahmad Sahroni.

Lelaki murah senyum ini juga menyampaikan, hal terpenting soal pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR-RI ini harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Tapi tetap semuanya diketahui oleh kepolisian dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR-RI, sekarang yang menggunakan baru sebagian anggota dan pimpinan komisi," Ahmad Sahroni menambahkan.

2. Ciri-ciri Pelat Nomor Anggota DPR

Dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.

Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang. Foto: Rengga Sancaya

Jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut. Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.

Tak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.

Adapun ciri-ciri pelat nomor anggota DPR ini memiliki bentuk dan warna sebagai berikut:

1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.

3. Pajak Harus Lunas

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengkonfirmasi soal surat telegram itu.

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim dalam keterangannya seperti dikutip Antara.

Ada beberapa ketentuan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021. Salah satunya, pelat nomor khusus anggota DPR itu untuk kendaraan anggota DPR yang teregistrasi. Bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil milik anggota DPR yang menggunakan pelat nomor khusus ini harus sudah dilunasi.

Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang. Foto: Rengga Sancaya

"TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk ranmor (kendaraan bermotor) anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku," tulis surat telegram itu.

Sementara soal penomoran, penerbitan pelat nomor khusus anggota DPR RI akan dilaksanakan oleh pejabat unit kerja setjen DPR RI.

[Halaman berikut: Dipakai Semua Anggota DPR, Dikhawatirkan Anti-Tilang]

4. Dipakai Semua Anggota DPR

Mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, pelat nomor khusus anggota DPR ini digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi dan/atau pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya.

Menurut Sahroni, pelat nomor khusus DPR ini akan digunakan oleh seluruh anggota DPR. Namun, untuk saat ini baru sebagian anggota DPR yang mendapatkan pelat nomor khusus ini.

"Ini diperuntukkan untuk seluruh anggota DPR RI, tapi saat ini memang baru sebagian anggota, tapi nanti seluruh anggota DPR RI akan menggunakannya," ujar Sahroni kepada detikOto.

5. Untuk Mobil Pribadi Anggota DPR

Pelat nomor khusus anggota DPR RI tersebut bukan dipakai pada mobil-mobil dinas.

"Ini (pelat nomor khusus Anggota DPR-RI) mobil pribadi yang didaftarkan ke Sekretariat DPR-RI," ujar Sahroni kepada detikOto.

Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang. Foto: Rengga Sancaya

Artinya bukan mobil dinas dong pak? "Benar," tegas Sahroni.

Meski demikian Ahmad Sahroni menjelaskan di saat anggota DPR-RI tersebut sudah tidak lagi menjabat, pelat nomor khusus tersebut akan dikembalikan ke negara.

"Saat sudah tidak menjabat akan dikembalikan ke negara karena itu yang dapat hanya yang memiliki Perpres sebagai anggota DPR-RI," kata Sahroni.

Sahroni juga menjelaskan pelat nomor khusus anggota DPR-RI ini juga berlaku layaknya pelat nomor pada umumnya hanya 5 tahun.

6. Dikhawatirkan Jadi Anti-Tilang dan Tambah Arogan

Pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyebut tak ada urgensinya anggota DPR menggunakan pelat nomor tersebut. Malah, Edison mengkhawatirkan penggunaan pelat nomor khusus ini membuat anggota DPR melanggar lalu lintas tanpa ditilang.

"Tidak ada alasan yang urgent sehingga DPR harus menggunakan pelat kendaraan khusus, selain hanya untuk menghindar dari tindakan petugas saat melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sekarang sistem penilangan sudah menggunakan sistem ETLE (tilang elektronik)," kata Edison kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).

Edison mengatakan dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menilang kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut.

"Sejatinya tidak ada yang kebal hukum, tetapi dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menindak pelanggaran apabila kendaraan menggunakan pelat nomor khusus yang diketahui digunakan oleh pejabat," kata Edison.

"Seharusnya pemilik kendaraan itu jadi contoh, tetapi justru dengan pelat nomor khusus itu banyak yang merasa kebal hukum dan tambah arogan," sebutnya.

"Meminta atau mendapatkan dan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus tidak ada relevansinya dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Untuk itu Polri jangan mau ditekan secara politik hanya untuk memenuhi keinginan para anggota DPR yang ingin gagah-gagahan di jalan raya," sebut Edison.

7. Mending Pakai Stiker

Edison Siahaan mengatakan agar lebih dikenali dan sebagai identitas sebenarnya tak perlu menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR. Dia menyarankan mobil anggota DPR menggunakan stiker besar.

"Agar lebih mudah dipantau lebih baik pasang stiker besar di kaca depan dan belakang serta body kiri-kanan kendaraannya," ujar Edison kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).

Edison mengatakan pihaknya meminta petugas Polisi lalu lintas di lapangan agar menindak tegas kendaraan yang tidak dilengkapi persyaratan. "Termasuk yang menggunakan pelat nomor polisi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti pelat nomor khusus ilegal yang digunakan anggota DPR RI. Tidak ada aturan yang menyebutkan penerbitan dan penggunaan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) berdasarkan Peraturan Sekjen DPR yaitu Nomor 4 Tahun 2021," katanya.

"STNK dan TNKB sekaligus menjadi kelengkapan kendaraan bermotor yang sah adalah yang diterbitkan oleh Polri seperti yang digunakan pada kendaraan milik Presiden sekalipun," sebutnya.




(rgr/din)

Hide Ads