Anggota DPR yang baru dilantik akan menggunakan pelat nomor khusus. Apa tujuan penggunaan pelat nomor khusus buat anggota DPR itu?
580 Anggota DPR RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Setelah dilantik, anggota DPR tersebut akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp 5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta dan asisten anggota Rp 2,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga fasilitas lain seperti biaya perjalanan, rumah jabatan, hingga perawatan kesehatan. Tak cuma itu, mobil anggota DPR juga bakal tersemat pelat nomor khusus. Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Dijelaskan pada bagian abstrak aturan tersebut, pelat nomor khusus anggota DPR itu ditujukan untuk memberikan identitas sekaligus pengamanan.
"Untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor Pimpinan dan Anggota DPR guna menunjang kegiatan konstitusional Dewan," demikian penjelasannya.
Adapun dasar hukum penerapan aturan pelat nomor DPR ini adalah : UU 17/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13/2019; PP 26/2020; PerDPR 1/2020; Perkapolri 5/2012; Persekjen 6/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Persekjen 7/2018.
Format pelat nomor khusus anggota DPR ini jelas berbeda dari pelat nomor umum yang digunakan pada mobil masyarakat sipil. Pelat nomor khusus anggota dewan yang terhormat punya logo 'Dewan Perwakilan Rakyat' dan kombinasi angka.
Ciri Pelat Nomor Khusus Anggota DPR
Perbedaan lainnya tidak ada keterangan masa berlaku pajak pada TNKB seperti mobil warga sipil. Format TNKB khusus anggota DPR RI juga berbeda dari segi warna dasar, serta penggunaan warna silver. Hal ini tertuang dalam pasal 11 ayat 1 dan 2 disebutkan:
1. Format TNKB khusus Anggota DPR terdiri atas:
a. Logo DPR RI;
b. TNKB khusus Anggota DPR
2. Bentuk TNKB khusus Anggota DPR terdiri atas:
a. Plat empat persegi panjang;
b. warna dasar pada kolom nomor hitam;
c. warna dasar pada kolom logo silver;
d. warna tanda penghubung silver
e. warna garis pinggir silver;
f. TNKB khusus Anggota DPR warna silver
g. warna nomor kode silver
Perlu diketahui seluruh biaya yang ditimbulkan dari penerbitan dan penggunaan TNKB dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal DPR.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP