Anggota DPR RI memiliki pelat nomor khusus untuk kendaraan yang dipakainya. Saat ini, beberapa mobil anggota DPR sudah menggunakan pelat nomor khusus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, anggota DPR yang menggunakan pelat nomor khusus itu sama seperti masyarakat biasa. Kata dia, punya pelat khusus bukan berarti anggota DPR RI bisa gagah-gagahan di jalan raya.
"ga ada hebatnya Anggota DPR kok... kl salah di Jalan di Videoin poto sebarin ke Lambe2 apa tuh namanyaaa... biar di Bully sekalian......Plat di gunakan hanyaa buat identitas aja bukan buat Lakukan hal hal yg ga Normal," tulis Sahroni dalam akun instagramnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni mengatakan, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini hanya sebagai penanda.
"Sama seperti kendaraan kementerian, lembaga lainnya sudah memiliki pelat nomor sendiri. Kemenhan punya sendiri, Polri juga punya yang penting sesuai dengan aturan. Jadi urgensinya mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR, sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya, asal sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," kata Sahroni kepada detikcom belum lama ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebut, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu sebagai identitas agar mudah dipantau. "Sehingga gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata Dasco.
Polisi sudah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021. Dalam surat telegram itu disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.
Jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut. Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
Tak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Adapun ciri-ciri pelat nomor anggota DPR ini memiliki bentuk dan warna sebagai berikut:
1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah