Pelat Nomor DPR Diklaim Biar Mudah Dipantau, Pengamat: Mending Pakai Stiker

Pelat Nomor DPR Diklaim Biar Mudah Dipantau, Pengamat: Mending Pakai Stiker

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 21 Mei 2021 16:54 WIB
Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.
Pelat nomor khusus anggota DPR. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Anggota DPR menggunakan mobil dengan pelat nomor khusus. Saat ini sudah ada beberapa mobil anggota DPR yang pakai pelat nomor khusus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus tersebut. Kata dia, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu sebagai identitas agar mudah dipantau.

"Sehingga gampang dikenali mana anggota mana bukan, di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," kata Dasco.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan mengatakan agar lebih dikenali sebenarnya tak perlu menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR.

Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang.Anggota DPR RI kini memiliki pelat nomot khusus untuk kendaraan dinas. Dikhawatirkan penggunaan pelat ini membuat mereka melanggar lalu lintas tanpa ditilang. Foto: Rengga Sancaya

"Agar lebih mudah dipantau lebih baik pasang stiker besar di kaca depan dan belakang serta body kiri-kanan kendaraannya," ujar Edison kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).

ADVERTISEMENT

Edison mengkritik penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu. Dia bilang, penggunaan pelat nomor khusus malah dikhawatirkan membuat anggota DPR bisa bebas melanggar peraturan lalu lintas.

"Sejatinya tidak ada yang kebal hukum, tetapi dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menindak pelanggaran apabila kendaraan menggunakan pelat nomor khusus yang diketahui digunakan oleh pejabat," kata Edison.

Untuk itu, Edison mengatakan pihaknya meminta petugas Polisi lalu lintas di lapangan agar menindak tegas kendaraan yang tidak dilengkapi persyaratan. "Termasuk yang menggunakan pelat nomor polisi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seperti pelat nomor khusus ilegal yang digunakan anggota DPR RI. Tidak ada aturan yang menyebutkan penerbitan dan penggunaan STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) berdasarkan Peraturan Sekjen DPR yaitu Nomor 4 Tahun 2021," katanya.

"STNK dan TNKB sekaligus menjadi kelengkapan kendaraan bermotor yang sah adalah yang diterbitkan oleh Polri seperti yang digunakan pada kendaraan milik Presiden sekalipun," sebutnya.

Seperti dilihat detikcom, dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.




(rgr/lth)

Hide Ads