Saat ini sudah ada pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI. Dari foto yang beredar, pelat nomor anggota DPR itu tampak berbeda dengan pelat nomor kendaraan lainnya.
Jika dilihat dari foto yang beredar, pelat nomor khusus anggota DPR ini memiliki warna dasar hitam di kolom angka disertai logo DPR dengan latar warna silver di bagian kiri.
Pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyebut tak ada urgensinya anggota DPR menggunakan pelat nomor tersebut. Malah, Edison mengkhawatirkan penggunaan pelat nomor khusus ini membuat anggota DPR melanggar lalu lintas tanpa ditilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada alasan yang urgent sehingga DPR harus menggunakan pelat kendaraan khusus, selain hanya untuk menghindar dari tindakan petugas saat melanggar aturan lalu lintas. Apalagi sekarang sistem penilangan sudah menggunakan sistem ETLE (tilang elektronik)," kata Edison kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).
Menurut Edison, sejatinya memang tidak ada yang kebal hukum. Termasuk kendaraan yang menggunakan pelat nomor 'RF'.
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pernah mengatakan pelat RF tidak termasuk kendaraan prioritas, sehingga bisa ditilang jika melakukan pelanggaran lalu lintas
"Dia bukan termasuk tujuh golongan yang dapat hak utama prioritas jalan. Sehingga kemudian pelat RF ini juga kalau melakukan pelanggaran ya bisa kami tindak, bisa ditilang, kena ETLE dan sebagainya," kata Sambodo seperti dikutip detikNews beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Edison mengatakan dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menilang kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut.
"Sejatinya tidak ada yang kebal hukum, tetapi dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menindak pelanggaran apabila kendaraan menggunakan pelat nomor khusus yang diketahui digunakan oleh pejabat," kata Edison.
"Seharusnya pemilik kendaraan itu jadi contoh, tetapi justru dengan pelat nomor khusus itu banyak yang merasa kebal hukum dan tambah arogan," sebutnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar