Anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus di mobil yang dipakai untuk dinas. Pelat nomor khusus anggota DPR ini digunakan sebagai penanda bahwa mobil digunakan anggota dewan.
Penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini untuk penanda. Di sisi lain ada kekhawatiran anggota DPR yang menggunakan pelat nomor khusus akan anti-tilang di jalan raya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menerangkan bahwa pelat nomor khusus DPR-RI ini hanya sebagai penanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama seperti kendaraan kementerian, lembaga lainnya sudah memiliki pelat nomor sendiri. Kemenhan punya sendiri, Polri juga punya yang penting sesuai dengan aturan. Jadi urgensinya mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR, sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya, asal sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," terang Ahmad Sahroni.
Lelaki murah senyum ini juga menyampaikan, hal terpenting soal pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR RI ini harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Tapi tetap semuanya diketahui oleh kepolisian dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI, sekarang yang menggunakan baru sebagian anggota dan pimpinan komisi," Ahmad Sahroni menambahkan.
![]() |
Seperti dilihat detikcom, dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengkonfirmasi soal Surat Telegram Kapolri terkait penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR tersebut.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim dalam keterangannya seperti dikutip Antara.
Baca juga: Ciri-ciri Pelat Nomor Khusus Anggota DPR |
Penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini menuai kritik dari pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan. Edison mengatakan, kewenangan untuk penggunaan pelat nomor kendaraan itu memang ada di pihak kepolisian. Tapi, dia menyoroti anggota DPR yang menjadi wakil rakyat kok ingin berbeda dengan masyarakat yang diwakilinya?
"Kewenangan untuk menentukan model pelat nomor kendaraan ada di kepolisian yang berfungsi sebagai identitas kendaraan yang sah. Ukuran dan model pelat sama pada setiap kendaraan, kecuali kendaraan dinas militer dan Polri dengan model yang berbeda atau khusus," kata Edison kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).
![]() |
"Nah, kalau anggota DPR RI juga menginginkan pelat kendaraan khusus justru aneh. Karena mereka hanya wakil kok jadi pengin berbeda dengan masyarakat yang diwakilinya," sebutnya.
Edison mengkritik anggota DPR yang sudah memiliki beberapa hak khusus tapi ingin khusus lagi di jalan raya. Dia berharap, anggota DPR tidak menggunakan kepercayaan rakyat untuk menjadi alat memperoleh kekhususan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
"Meminta atau mendapatkan dan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus tidak ada relevansinya dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Untuk itu Polri jangan mau ditekan secara politik hanya untuk memenuhi keinginan para anggota DPR yang ingin gagah-gagahan di jalan raya," sebut Edison.
Dia mengkhawatirkan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu membuat petugas Polantas sungkan menindak jika ada pelanggaran. Edison mengatakan dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menilang kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut.
"Sejatinya tidak ada yang kebal hukum, tetapi dalam praktiknya di lapangan ada kesungkanan petugas untuk menindak pelanggaran apabila kendaraan menggunakan pelat nomor khusus yang diketahui digunakan oleh pejabat," kata Edison.
"Agar lebih mudah dipantau lebih baik pasang stiker besar di kaca depan dan belakang serta body kiri-kanan kendaraannya," ujar Edison kepada detikcom, Jumat (21/5/2021).
Di sisi lain, Sahroni menyebut anggota DPR yang menggunakan pelat nomor khusus itu sama seperti masyarakat biasa. Kata dia, punya pelat khusus bukan berarti anggota DPR RI bisa gagah-gagahan di jalan raya.
"ga ada hebatnya Anggota DPR kok... kl salah di Jalan di Videoin poto sebarin ke Lambe2 apa tuh namanyaaa... biar di Bully sekalian......Plat di gunakan hanyaa buat identitas aja bukan buat Lakukan hal hal yg ga Normal," tulis Sahroni dalam akun instagramnya.
Anda setuju dengan pelat nomor khusus anggota DPR RI? Silakan tulis pendapat Anda di kolom komentar di bawah.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah