Mobil anggota DPR bisa menggunakan pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus anggota DPR itu sudah digunakan dan viral di media sosial.
Korlantas Polri dilaporkan telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda terkait penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR.
Seperti dilihat detikcom, Kamis (20/5/2021), dalam Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat kami menelusuri Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di laman resmi DPR RI, tak ada dokumen Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021. Di laman JDIH DPR RI, Peraturan Sekjen Tahun 2021 hanya ada nomor 1, 2, 6 dan 7.
Jika mengacu pada Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021, ada beberapa ciri pelat nomor khusus anggota DPR tersebut. Disebutkan, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
![]() |
Tak cuma itu, pelat nomor tersebut memiliki nomor anggota atau kode jabatan dan nomor registrasi. Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Adapun ciri-ciri pelat nomor anggota DPR ini memiliki bentuk dan warna sebagai berikut:
1. Pelat persegi panjang.
2. Warna dasar hitam pada kolom nomor.
3. Warna dasar silver pada kolom logo.
4. Warna dasar silver pada garis pinggir.
5. Warna silver pada nomor.
detikOto sudah mencoba meminta konfirmasi kepada Kakorlantas Polri maupun pejabat di Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri terkait pelat nomor khusus anggota DPR RI ini. Namun, sampai berita ini ditulis, pihak Korlantas Polri belum memberikan respons.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?