Akal-akalan Pemilik Kendaraan Hindari Ganjil Genap

Akal-akalan Pemilik Kendaraan Hindari Ganjil Genap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 04 Okt 2026 07:04 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-gen
Ganjil genap Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Pembatasan kendaraan pribadi dengan skema ganjil genap sudah berjalan selama 10 tahun. Selama satu dekade penerapan ganjil genap di Jakarta, tak sedikit pemilik kendaraan pribadi yang 'mengakali' agar tetap bisa beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi.

Kini, penerapan ganjil genap dievaluasi. Pengamat transportasi yang juga Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setelah satu dekade melanggengkan sistem Ganjil-Genap demi mengurai kemacetan, Jakarta kini berdiri di persimpangan jalan: terus mempertahankan skema transisi yang kian jenuh, atau berani melangkah ke solusi yang lebih fundamental.

"Kebijakan Ganjil-Genap (Gage) di Jakarta yang telah berjalan sekitar satu dekade (sejak menggantikan sistem 3-in-1 pada tahun 2016) memang berada di persimpangan jalan. Evaluasi mendalam yang dibahas oleh Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencerminkan dinamika tersebut," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (2/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menilai, aturan ganjil genap di Jakarta sudah menjadi kejenuhan kebijakan (policy fatigue). Alhasil, banyak masyarakat yang mencoba mengakali aturan itu dengan berbagai cara.

ADVERTISEMENT

"Ketika suatu pembatasan lalu lintas diberlakukan terlalu lama tanpa diimbangi oleh disinsentif finansial yang kuat, masyarakat akan menemukan pola adaptasi menghindari aturan, seperti pembelian mobil lebih dari satu (pelat nomor ganjil dan genap). Masyarakat kelas menengah-atas tidak beralih ke transportasi umum, melainkan membeli mobil kedua (atau mobil bekas murahan) khusus agar memiliki sepasang pelat ganjil dan genap. Hal ini justru menambah populasi kendaraan di Jakarta," kata Djoko.

Bahkan, ada yang tak segan memalsukan pelat nomor. Mereka menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang ganjil genap.

"Penggunaan pelat nomor palsu atau ganda. Ini menjadi pelanggaran hukum yang makin marak. Pengendara sengaja mengganti pelat kendaraan dengan pelat palsu demi mengelabui petugas atau kamera ETLE," ujarnya.

Ada juga yang mengakali ganjil genap dengan menggeser waktu perjalanan. Pengendara memilih berangkat jauh lebih awal sebelum jam ganjil genap dimulai (sebelum pukul 06.00 WIB) atau pulang setelah jam ganjil genap berakhir (setelah pukul 21.00 WIB). "Menyebabkan durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan makin memanjang," ujarnya.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads