Kendaraan anggota DPR-RI ke depannya bakal memiliki pelat nomor khusus, yang menandakan kendaraan tersebut milik oleh anggota dewan. Tapi seberapa penting sih pelat nomor khusus untuk anggota DPR-RI?
Wakil Ketua Umum Komisi 3 DPR-RI, Ahmad Sahroni kepada detikOto, Rabu (19/5/2021). Ahmad Sahroni menerangkan bahwa pelat nomor khusus DPR-RI ini hanya sebagai penanda.
"Sama seperti kendaraan kementerian, lembaga lainnya sudah memiliki pelat nomor sendiri. Kemenhan punya sendiri, Polri juga punya yang penting sesuai dengan aturan. Jadi urgensinya mengetahui sebagai kendaraan anggota DPR, sama seperti kedutaan dan lembaga lainnya, asal sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di lembaga masing-masing," terang Ahmad Sahroni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Lelaki murah senyum ini juga menyampaikan, hal terpenting soal pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR-RI ini harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Tapi tetap semuanya diketahui oleh kepolisian dan ini akan berlaku untuk semua anggota DPR-RI, sekarang yang menggunakan baru sebagian anggota dan pimpinan komisi," Ahmad Sahroni menambahkan.
Sebagai catatan seharusnya pihak berwajib sudah mengetahui akan kebenaran soal pelat nomor khusus untuk anggota DPR-RI. Soalnya, Kapolri telah mengirimkan kepada Para Kapolda pun akhirnya membuahkan hasil. Di dalam Telegram tersebut tertera tanggal 15-3-2021, dijelaskan Surat Telegram dari Kapolri kepada Para Kapolda dengan tembusan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadivpropam Polri dan Kadivhumas Polri.
Dalam telegram tersebut dijelaskan, sehubungan dengan referensi di atas (Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor), diinformasikan kepada Kapolri bahwa Sekjen DPR-RI telah menerbitkan "Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk memberikan Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
TNKB khusus anggota DPR-RI diterbitkan untuk ranmor anggota DPR-RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buka pemilik kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah