Cukup mengejutkan saat ini beredar foto pelat nomor kendaraan khusus yang dipercaya akan digunakan para anggota DPR. Jika dilihat dari tampilannya pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR ini sangat mirip dengan kendaraan Polri atau DPR. Tapi benar atau tidak ya?
Sayang pihak-pihak terkait baik Kakorlantas Polri Irjen Istiono atau Sekjen DPR RI Indra Iskandar belum menjawab pertanyaan detikOto, apakah benar anggota DPR RI sudah menggunakan pelat nomor khusus layaknya Polri atau TNI?
Namun jika melihat peraturan yang ada seperti tertulis dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tidak dijelaskan kalau para anggota DPR akan mendapat pelat nomor khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di dalamnya dijelaskan pelat nomor khusus memang juga disediakan untuk Ketua dan Wakil MPR, Ketua dan Wakil DPR, tentunya selain Presiden RI, Wakil Presiden RI dan para Menteri.
Diantaranya untuk Pelat nomor kendaraan khusus Ketua MPR yakni RI-5, Wakil MPR berpelat khusus RI-49 hingga RI-51. Sedangkan untuk pelat nomor khusus Ketua DPR itu berpelat nomor RI-6, untuk para wakil DPR berhak menggunakan pelat nomor kendaraan RI-52 hingga RI-54. Namun tidak untuk para anggota MPR dan DPR. Berikut daftar pelat nomor khusus di Indonesia.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah