Nah Kan, Mobil Bodong Ketahuan Tilang Elektronik, Akhirnya Ditangkap

Nah Kan, Mobil Bodong Ketahuan Tilang Elektronik, Akhirnya Ditangkap

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 09 Apr 2021 17:20 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Bandung. Total ada 21 titik yang dipasang.
Tilang elektronik. Foto: Wisma Putra
Solo -

Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Beragam pelanggaran bisa ditangkap kamera ETLE. Salah satunya adalah penggunaan kendaraan bodong atau tanpa surat-surat.

Baru-baru ini, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kota Surakarta menangkap mobil bodong melalui ETLE di Kota Solo, Jawa Tengah. Menurut Kepala Satlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman Gautama Putra, kasus ini berawal dari petugas operator ETLE yang merekam pelanggaran pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengendara itu menyetir mobil Toyota Calya warna hitam dengan nomor polisi AD 8693 AS.

Polisi kemudian mengecek pemilik mobil yang terekam tilang elektronik tersebut. Sesuai data, mobil itu merupakan milik Enggung Marwoto. Surat tilang dilayangkan ke alamat pemilik mobil tersebut. Namun, Enggung melakukan konfirmasi bahwa dirinya tidak melanggar lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengemudi itu mengatakan bahwa barang bukti orang yang terpotret di dalam mobil bukan dirinya dan bukan anggota keluarganya," kata Adhytia Warman seperti dikutip Antara.

Menurut Adhytia Warman, pihaknya menduga ada penggunaan pelat nomor ganda. Adhytia Warman kemudian menginfokan kepada semua anggotanya untuk memantau dan menghentikan mobil dengan nopol tersebut. Petugas saat melakukan patroli menemukan mobil yang dimaksud. Petugas lantas membututi mobil yang diduga menggunakan nopol palsu, lalu menghentikan mobil itu di Jalan Bhayangkara, depan Stadion Sriwedari Solo.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan petugas, nomor rangka dan mesin mobil Calya warna hitam yang dikemudikan Sutrisno, itu seharusnya bernopol AD-8693-US.

"Kami makin curiga karena tulisan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) seperti diganti, bahkan pengemudi juga tidak bisa menunjukkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB)," katanya.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.




(rgr/din)

Hide Ads