Agar Tidak Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Salah Sasaran

Agar Tidak Dapat Surat Konfirmasi Tilang Elektronik Salah Sasaran

Ari Purnomo - detikOto
Sabtu, 27 Mar 2021 15:54 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Bandung. Total ada 21 titik yang dipasang.
Tilang elektronik mulai berlaku secara nasional pekan ini (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Mengandalkan data dari pelat nomor kendaraan bermotor, surat konfirmasi tilang elektronik bisa saja dikirim salah alamat. Ini yang harus dilakukan supaya hal itu tak terjadi.

Sedikitnya 12 Polda sudah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, salah satunya di Kota Solo. Sistem penindakan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas ini mengandalkan data dari pelat nomor kendaraan bermotor.

Nantinya kamera pengawas yang sudah dilengkapi dengan artificial intelligence (AI) akan mendeteksi pelat nomor kendaraan dan mengirimkan data pemilik kepada petugas yang berjaga di ruang kontrol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan data ini tidak menutup kemungkinan pihak yang mendapatkan surat konfirmasi bukanlah pelanggar lalu lintas.

"Kalau yang mendapatkan surat konfirmasi bukanlah pelanggar maka bisa memberikan konfirmasi dari surat yang dikirimkan," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman kepada detikcom, pekan ini.

ADVERTISEMENT

Salah sasaran dalam pemberian surat konfirmasi tilang elektronik salah satunya bisa disebabkan karena kendaraan yang dipakai pelanggar sudah berganti kepemilikan.

Nah, untuk menghindari hal itu terjadi Kasatlantas mengimbau kepada pemilik kendaraan agar segera membalik nama kepemilikan jika kendaraan sudah berganti kepemilikan.

"Kita harapkan rekan yang punya kendaraan dan dijual kembali tolong langsung dibalik nama," ucapnya.

Selain membantu Pemda, kata Adhytia, hal tersebut juga bisa membantu sendiri. Dengan melakukan proses balik nama otomatis nama pemilik kendaraan akan menyesuaikan dengan yang baru. Sehingga jika ada surat konfirmasi maka yang dikirim sesuai dengan data pelat nomor yang ada.

"Kalau sampai dalam dua minggu tidak dilakukan pengurusan atau konfirmasi maka akan langsung diblokir," ucapnya.

Jika sudah diblokir, katanya, maka pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak sampai blokir dibuka.




(din/din)

Hide Ads