Polri telah meluncurkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dari beberapa hari peluncuran ETLE, banyak pengendara yang melanggar lalu lintas tertangkap tilang elektronik.
Namun, Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Polri tidak terlalu mengumbar apalagi klaim sebagai keberhasilan atas ribuan jumlah pelanggar per hari yang terekam kamera tilang elektronik.
"Justru prihatin karena bertahun-tahun menggelar operasi Zebra, Simpatik dan Patuh maupun upaya lainnya tetapi belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan tertib lalu lintas masyarakat," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edison, masyarakat akan mengapresiasi dan mencatat prestasi dengan tinta emas apabila polisi tidak perlu lagi melakukan penindakan karena kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat sudah baik. Artinya, ETLE dianggap berhasil jika tidak ada lagi pengendara yang ditilang karena masyarakatnya sudah tertib berlalu lintas.
"Tetapi bila Polri merasa berhasil karena menjaring ribuan pelanggar lalu lintas setiap hari tanpa disertai meningkatnya kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat, maka jangan disalahkan bila ada pihak yang menilai bahwa ETLE semata hanya alat mendulang dana dari masyarakat untuk menimbun pundi pendapatan negara bukan pajak dari sektor denda tilang," sebut Edison.
Sementara itu, Edison juga menyoroti penindakan tilang elektronik yang mengirim surat tilang ke alamat kendaraan. ITW, kata Edison, meminta Polri menjelaskan pertanyaan masyarakat tentang siapa objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraan.
"Misalnya, Polri memastikan surat pemberitahuan/konfirmasi pelanggaran yang dikirimkan sesuai alamat yang tertera di STNK telah diterima oleh pemilik kendaraan atau orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sehingga pemilik kendaraan tidak kaget dan merasa dipersulit saat mengurus perpanjangan atau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan karena kendaraannya diblokir, padahal tidak atau belum menerima surat pemberitahuan adanya pelanggaran ETLE," ujarnya.
"Sebab dari 39 Pasal pelanggaran dan 6 Pasal pidana kejahatan yang tertera di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap awal kalimat dalam pasal itu berbunyi 'Setiap Orang yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor' melakukan pelanggaran dapat dipidana kurungan atau denda. Seharusnya kendaraan yang terekam kamera ETLE dijadikan alat atau petunjuk awal untuk mengetahui siapa pelakunya. Surat pemberitahuan bukan untuk memastikan pelakunya adalah orang tercatat di STNK," sebut Edison.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!