Kamera ETLE Bisa Deteksi Pelat Nomor Palsu, Jangan Coba-coba!

Kamera ETLE Bisa Deteksi Pelat Nomor Palsu, Jangan Coba-coba!

Ari Purnomo - detikOto
Rabu, 24 Mar 2021 11:09 WIB
Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Kamera ETLE tilang elektronik akan bisa mendeteksi pelat nomor palsu (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Solo -

Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mempunyai kecanggihan tersendiri guna mendukung penerapan tilang elektronik.

Selain mampu mendeteksi beragam jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, kamera ETLE seharga Rp 3 miliar ini juga mampu mendeteksi penggunaan pelat nomor palsu.

"Jadi nanti kamera akan mendeteksi setiap pelat nomor dan mengirimkan data ke petugas, jadi kalau kendaraan menggunakan pelat palsu bisa langsung diketahui," terang Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman saat ditemui wartawan di Mako Polresta Solo, Selasa (23/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhytia melanjutkan, saat petugas mendapati ada kendaraan memakai pelat nomor palsu, jika memungkinkan akan dilakukan pengejaran.

"Tetapi jika tidak memungkinkan maka akan dilimpahkan ke bagian Satreskrim," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Petugas yang berjaga di ruang kontrol akan memberikan informasi ke bagian Satreskrim melalui HT terkait adanya kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu," sambungnya.

Dengan kecanggihan tersebut, maka setiap jenis pelanggaran ajan bisa terdeteksi dengan jelas.

"Kamera ETLE ini mempunyai kemampuan untuk merekam dan memberikan data kendaraan sesuai pelat nomor hanya dalam waktu satu detik, jadi sangat cepat," ucapnya.

Kasatlantas menambahkan, untuk satu bulan ke depan penerapan tilang elektronik masih sebatas sosialisasi.

"Surat konfirmasi pelanggaran tetap kami kirimkan ke alamat sesuai dengan pelat nomor kendaraan tetapi belum ada sanksinya," tutur mantan Kasatlantas Polres Klaten itu.

Untuk saat ini masih fokus untuk penindakan kendaraan roda empat dulu dengan jenis pelanggaran sabuk pengaman dan ponsel.

Tapi sebulan ke depan, tilang elektronik ini akan diterapkan untuk sepeda motor juga. "Setelah sebulan sosialisasi, baru akan menyasar sepeda motor. Seperti tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang," ungkapnya




(din/lua)

Hide Ads