Lolos Tilang Polisi di Jalan? Jangan Senang Dulu, ETLE Menanti di Rumah

Lolos Tilang Polisi di Jalan? Jangan Senang Dulu, ETLE Menanti di Rumah

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 23 Mar 2021 18:17 WIB
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3/2021). Polres Pekalongan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan serentak secara nasional dengan memasang kamera pengawas di empat titik di pusat kota dan pantura Kabupaten Pekalongan dan memasang kamera portabel yang terpasang di helm petugas polisi lalu lintas. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/aww.
ETLE Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional, Selasa (23/3/2021). Dengan ETLE, pelanggar lalu lintas tak bisa mengelak lagi.

Pelanggar lalu lintas akan terekam kamera ETLE. Setelah itu, surat konfirmasi tilang elektronik akan dikirim ke alamat sesuai data kendaraan. Pelanggar lalu lintas tinggal membayar denda.

Jika Anda melanggar lalu lintas lalu bertemu petugas Polisi lalu lintas yang berpatroli dan tidak ditilang, jangan senang dulu. Soalnya, mungkin surat tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat rumah Anda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kepala Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman, di beberapa wilayah sudah menerapkan ETLE mobile. Di antaranya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, dan Polda Sulawesi Utara.

"Pengembangan dari ETLE ini menjawab situasi dan kondisi, di mana ketika petugas melakukan patroli di lapangan, tentunya akan menemukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran yang ditemui petugas di lapangan, cukup direkam, diotentifikasi, dan diverifikasi melalui sistem, sehingga tidak perlu melakukan penghentian, tidak perlu melakukan interaksi lagi di lapangan. Dan surat-surat pelanggaran, surat konfirmasi akan dikirim ke alamat terduga pelanggar," kata Arif saat peluncuran ETLE Nasional Tahap 1 seperti ditayangkan secara langsung di channel YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

ADVERTISEMENT

Lebih canggih, kamera ETLE mobil itu terintegrasi dengan fitur-fitur pengenalan wajah, hingga fitur identifikasi pelat nomor kendaraan.

Kamera ETLE Mobile dipasang di beberapa posisi. Misalnya di Polda Metro Jaya, kamera ETLE Mobile dipasang di helm, di badan (body cam), dan dashboard kendaraan (dash cam) petugas.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan kamera ETLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.

Kamera e-TLE mobile ini bisa merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas, bahkan batas kecepatan kendaraan hingga truk over dimension and overload (ODOL).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya mengatakan, ETLE mobile akan menyasar pelanggaran-pelanggaran tertentu. Misalnya, pelanggaran batas kecepatan, lampu merah, hingga ugal-ugalan atau berpindah lajur tanpa memberikan isyarat.

"Nah dengan adanya ETLE mobile, bagi masyarakat yang menggunakan bahu jalan silakan saja tidak perlu dilakukan penindakan saat itu juga. Tapi nanti dalam 1-2 hari mudah-mudahan surat cintanya sampai ke pelanggar," kata Sambodo.




(rgr/lth)

Hide Ads