Daftar Terbaru Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Ada yang Hapus Tunggakan

Daftar Terbaru Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan: Ada yang Hapus Tunggakan

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 03 Agu 2026 07:09 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan per Agustus 2026. Berikut ini daftarnya.

Pemutihan pajak kendaraan di sejumlah provinsi baru berlangsung masuk bulan kedelapan tahun ini. Programnya berbeda-beda mulai dari pembebasan denda hingga diskon tunggakan. Berikut daftarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru

1. Jawa Timur

Jawa Timur menambah panjang daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Di Provinsi Jawa Timur, pemutihan pajak kendaraan itu berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Dikutip laman Bapenda Jatim, kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.

"Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 juga kami maknai dengan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak Bobby Soemiarsono.

ADVERTISEMENT

Pemutihan pajak kendaraan ini meliputi berbagai hal. Ada yang pembebasan denda, namun ada juga pemberian diskon tunggakan PKB. Lengkapnya, berikut ini.
- Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
- Bebas Pengenaan PKB Progresif;
- Pengurangan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% (dua puluh persen) kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai Buruh;
- Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional);
- Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
- Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Melalui kebijakan ini, diperkirakan sebanyak 962.981 objek pajak akan menerima manfaat dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp 17.253.249.395,00. Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendorong penerimaan daerah sebesar Rp 297.460.099.748,00 melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

2. Yogyakarta

Selain Jawa Timur, Yogyakarta juga menggelar pemutihan pajak kendaraan. Dikutip laman Instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, pemutihan pajak itu digelar dalam rangka memperingati HUT RI ke-81 sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY nomor 206 tahun 2026. Ada tiga program utama yang diberikan, yaitu:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta itu berlangsung pada 1 Agustus-30 September 2026.

"Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan lebih ringan," tulis Instagram BPKAD Yogyakarta.

3. Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menggelar pemutihan denda pajak kendaraan. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun. Program ini berlangsung sejak 15 Juni-30 September 2026.

Tak hanya itu, Pemprov NTB juga memberikan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan balik nama menjadi pelat NTB (DR atau EA). Melalui program tersebut, pemilik kendaraan memperoleh keringanan PKB sebesar 50 persen disertai pembebasan denda, sehingga diharapkan semakin banyak kendaraan terdaftar dan membayar pajak di NTB. Program ini berlangsung pada 15 Juni-19 Desember 2026.

4. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026 yang berlaku mulai 31 Maret hingga 30 September 2026.

Program ini memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24 persen, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads