SIM Sudah Digital Nggak Perlu Bawa Fisik, Kalau STNK Gimana?

SIM Sudah Digital Nggak Perlu Bawa Fisik, Kalau STNK Gimana?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 30 Jul 2026 11:35 WIB
STNK Hyundai IONIQ 6
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Hafizh Gemilang
Jakarta -

SIM sekarang sudah digital, jadi nggak perlu khawatir kalau kartu fisik tertinggal di rumah. Tapi bagaimana dengan STNK, masihkah harus bawa fisiknya?

Di era serba canggih seperti sekarang, ketinggalan SIM (Surat Izin Mengemudi) di rumah tak perlu khawatir lagi. Soalnya SIM sudah terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas. Ketika ada pemeriksaan, kamu hanya perlu menunjukkan SIM Digital yang sudah ada di aplikasi Digital Korlantas. SIM Digital itu dilengkapi dengan barcode, sehingga nanti petugas bisa memindai untuk kebutuhan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika berkendara, SIM bukan satu-satunya surat yang wajib dibawa pengemudi. Ada juga STNK yang harus senantiasa dibawa setiap kali kamu berkendara. Sejatinya STNK juga sudah tersedia versi digital di aplikasi Signal. Namun demikian, yang tersedia di aplikasi tersebut hanya berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor elektronik (e-TBPKP). Dalam aplikasi tersebut, tertuliss E-TBPKP STNK Digital Kendaraan.

Isinya mengenai informasi kepemilikan kendaraan serta lembaran bukti bayar pajak kendaraan kamu. Untuk diketahui, STNK dan TBPKP itu berbeda. STNK merupakan dokumen resmi yang menunjukkan jika kendaraan telah terdaftar dan boleh digunakan di jalan. Sementara TBPKB sering juga disebut karcis pajak. Sesuai namanya, surat ini adalah bukti bahwa kamu telah membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, TBPKP juga diterbitkan oleh Samsat/Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENT

STNK menjadi bukti legalitas kendaraan serta memuat informasi data kendaraan dan masa berlaku. Sedangkan jika TBPKP menjadi bukti bahwa pajak tahunan telah dibayarkan. Selain itu, TBPKP juga menampilkan jumlah pajak serta biaya administrasi kendaraan lainnya secara rinci.

Meski TBPKP sudah tersedia versi digital, namun tak berarti kamu bisa begitu saja meninggalkan STNK di rumah. Dikutip laman Samsat Digital, STNK fisik tetap diperlukan. Artinya, saat kamu berkendara STNK fisik tetap harus dibawa.

Sekadar informasi, pengemudi memang diwajibkan membawa beberapa dokumen fisik saat berkendara. Kewajiban itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5. Disebutkan dalam aturan itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.

"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah," demikian bunyi aturannya.

Dengan demikian, tidak membawa STNK fisik merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara terancam hukuman sesuai dengan Pasal 288. Pengendara bakal diancam dengan denda Rp 500.000.



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads