Kenapa Balik Nama Mobil-motor Bekas Masih Harus Keluar Duit?

Kenapa Balik Nama Mobil-motor Bekas Masih Harus Keluar Duit?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 27 Jul 2026 08:18 WIB
Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan
Ilustrasi balik nama. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Bea balik nama mobil dan motor bekas sudah gratis. Tapi masih ada biaya yang harus dikeluarkan. Kok bisa?

Balik nama kendaraan bekas tak sepenuhnya gratis. Untuk diketahui, biaya yang dihapuskan hanya sebatas bea balik nama kendaraan bekas itu sendiri sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dijelaskan pada pasal 12 ayat 1, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Balik Nama Mobil-motor Bekas Nggak Gratis

Tapi tak berarti saat balik nama kamu bebas biaya. Kamu masih harus keluar uang untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta biaya administrasi STNK dan administrasi pelat nomor. Biaya yang dibayarkan, di luar PKB, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

Dikutip laman Bapenda Jabar, PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan yang baru setelah proses balik nama selesai.

Biaya PNBP yang dibayarkan pemilik kendaraan digunakan untuk beberapa keperluan administrasi, yaitu:

  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang baru;
  • Penerbitan Surat Mutasi (jika ada proses mutasi).

Ya, biaya merupakan buaya administrasi yang masuk dalam PNBP. Untuk mengurus balik nama, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kalau sudah, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

Tahap selanjutnya, pembeli/pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu kembalikan formulir. Kemudian, pembeli/pemohon melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Pemohon selanjutnya kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sesudahnya, kamu bisa melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran.

Setelah membayar, kamu akan mendapatkan STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads