SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat, Ini Alasan Diminta Masa Tenggang 1 Tahun

SIM Mati Harus Bikin Baru Digugat, Ini Alasan Diminta Masa Tenggang 1 Tahun

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 17 Sep 2026 17:20 WIB
Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Surat izin mengemudi (SIM). Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan telat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru. Jangkung memohon ada masa tenggang setidaknya satu tahun setelah SIM kedaluwarsa.

Gugatan itu diajukan oleh Jangkung ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang digelar hari Senin, (14/9/2026), Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangkung dalam petitumnya ingin surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.

"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari permohonannya, Jangkung menyebut pemberlakuan masa tenggang (grace period) selama 1 tahun merupakan solusi konstitusional. Menurutnya, masa tenggang yang ideal dan rasional bagi perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya adalah 1 tahun sejak tanggal kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," katanya.

Selain itu, jangka waktu tersebut mencegah kriminalisasi administratif. Tanpa adanya masa tenggang, jeda waktu sehari saja pasca-masa berlaku habis langsung mengubah status hukum seorang pengemudi menjadi "tidak sah", menyamakannya dengan pelanggar hukum berat yang tidak pernah memiliki SIM. Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat.

"Mengurangi Beban Biaya Ganda dan Praktik Pungli: Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000. Negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan," tulisnya.

Menurutnya, pemberlakuan masa tenggang (grace period) selama 1 tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM bukan berarti membebaskan warga negara untuk selamanya mengabaikan kewajiban administratif. Apabila masa tenggang 1 tahun tersebut terlampaui dan pemegang SIM tetap tidak melakukan perpanjangan tanpa alasan yang sah menurut hukum (seperti keadaan kahar), maka demi menjamin ketertiban hukum dan standar keselamatan lalu lintas, negara tetap berwenang memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Batasan normatif yang jelas ini memastikan bahwa hukum tidak berlaku kaku sejak hari pertama kedaluwarsa, melainkan memberikan koridor toleransi yang rasional bagi masyarakat rentan sebelum sanksi administratif terberat dijatuhkan," katanya.

Penentuan batas masa tenggang selama satu tahun dalam petitum itu didasarkan pada penalaran yang wajar (reasonable legal standard). Pertimbangannya sebagai berikut:

a. Rentang waktu 1 tahun adalah batas toleransi maksimal yang objektif untuk membedakan antara keterlambatan administratif yang wajar akibat kendala sosio-ekonomi atau situasi darurat, dengan pengabaian total terhadap kewajiban hukum berkendara.

b. Jika masa tenggang ditetapkan tanpa batas atau terlalu lama, hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum. Sebaliknya, jika tidak ada sama sekali, hal itu menciptakan kekosongan norma yang merugikan hak milik administratif Pemohon atas SIM yang telah dibangun bertahun-tahun.

c. Angka 1 tahun merupakan titik keseimbangan yang paling proporsional agar Pemohon dan subjek hukum perorangan lainnya memiliki jaminan kepastian hukum yang adil apabila mengalami hambatan serupa di kemudian hari.



(rgr/dry)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads