Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Disebut Ganggu Keuangan-Celah Pungli

Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Disebut Ganggu Keuangan-Celah Pungli

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 16 Sep 2026 07:34 WIB
Petugas merekam data diri pemohon SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa (27/5/2025). Mulai terhitung 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di del
SIM. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jakarta -

Aturan telat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu dinilai memberatkan keuangan pemilik SIM, juga membuka celah pungutan liar (pungli).

Gugatan itu diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang digelar kemarin, Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/9/2026). Pemohon dalam petitumnya ingin surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.

"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, Jangkung menyebutkan bahwa dirinya terdata sebagai Desil 5 dalam dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berdasarkan klarifikasi sistemik dan regulasi jaminan sosial nasional, kelompok Desil 1 sampai dengan Desil 5 secara yuridis-administratif diakui oleh negara sebagai kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau kelompok rentan (vulnerable group) yang memerlukan intervensi serta perlindungan negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

ADVERTISEMENT

Karenanya, aturan telat perpanjang SIM harus bikin baru memberatkannya secara finansial. Diketahui, biaya untuk pembuatan SIM baru lebih mahal daripada perpanjangan SIM.

"Bahwa pengakuan status Desil 5 melalui instrumen PBI-JK membuktikan bahwa kemampuan ekonomi Pemohon berada pada ambang batas kerentanan finansial, di mana setiap pengeluaran atau beban administratif yang bersifat sekonyong-konyong, kaku, dan tidak proporsional, seperti kewajiban mengulang seluruh tahapan ujian penerbitan SIM baru akibat ketiadaan parameter masa tenggang (grace period) bagi SIM yang kedaluwarsa, akan berdampak langsung secara destruktif terhadap kondisi keuangan Pemohon yang terbatas," tulis Jangkung dalam permohonan tersebut.

Jangkung menilai durasi masa tenggang satu tahun sejak tanggal SIM kedaluwarsa adalah waktu yang ideal dan rasional. Durasi masa tenggang itu dinilai dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum sempat mengurus SIM untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

"Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonan.

Selain itu, pemberian masa tenggang ini dinilai dapat mencegah kriminalisasi administratif. Sebab, katanya, tanpa adanya masa tenggang, jeda waktu sehari saja pasca-masa berlaku habis langsung mengubah status hukum seorang pengemudi menjadi "tidak sah", menyamakannya dengan pelanggar hukum berat yang tidak pernah memiliki SIM.

"Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat," ujarnya.

Masa tenggang 1 tahun itu juga dinilai dapat mengurangi beban biaya ganda dan praktik pungli. Menurutnya, bisa saja dikenakan denda keterlambatan yang lebih ringan dibanding harus bikin SIM baru.

"Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo (petty corruption) berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000. Negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan," tulis Jangkung.



(rgr/dry)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads