Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas

Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 29 Mei 2026 07:10 WIB
Pengemudi ojol menyampaikan pernyataan sikap soal potongan tarif aplikasi sebesar 8% di Jakarta, Kamis (7/5/2026). Pemerintah telah memutuskan untuk mengurangi besaran potongan pendapatan pengemudi ojol oleh perusahaan aplikator menjadi 8%, dari yang
Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Penyesuaian tarif aplikasi ojek online (ojol) digadang-gadang akan berlaku mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut membuat mitra driver yang sebelumnya menerima 80 persen dari total penghasilan, kini menjadi 92 persen. Jika dihitung secara kasar, hal itu membuat pendapatan mereka meningkat.

Seandainya aplikator seperti Gojek dan Grab tak menaikkan tarif dasar, kemudian permintaan jasa masih sama tingginya, maka 'pasukan hijau' bisa dipastikan naik kelas. Mereka bisa mengalami kenaikan penghasilan hingga 10-15 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari kita berhitung secara kasar. Sebelumnya, jika mendapat orderan senilai Rp 20 ribu, maka driver ojol akan menerima Rp 16 ribu atau bisa lebih rendah. Sisanya, masuk ke kantor aplikator.

Maka Cavalry dipakai ojol.Ojek online alias ojol. Foto: Doc. Maka Motors

Namun, dengan aturan baru, driver ojol akan menerima Rp 18.400 atau Rp 2.400 lebih besar dibandingkan aturan yang saat ini berlaku.

ADVERTISEMENT

Sebagai gambaran, tarif ojol seperti Gojek dipisahkan melalui zona-zona berbeda. Nah, Pulau Jawa dan Sumatera masuk ke Zona 1 dengan tarif awal Rp 8-10 ribu. Kemudian penumpang harus membayar Rp 2.500/km.

Jika ojol di Pulau Jawa menerima orderan sejauh 5 km, maka sekurang-kurangnya dia telah mengantongi Rp 20 ribu. Kemudian dari angka tersebut, Rp 18.400-nya akan masuk ke kantong mitra driver.

Anggaplah dalam sehari ojol mendapat 10 penumpang dengan ongkos yang sama, maka dia bisa mengantongi Rp 184 ribuan/hari. Jika dikali sebulan maka sudah Rp 5,5 jutaan. Namun, sekali lagi, angka ini hanya sebatas hitung-hitungan kasar. Jadi, bisa lebih kecil atau bahkan lebih besar.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengatakan, regulasi tersebut tak sekadar kebijakan administratif, melainkan juga representasi konkret keberpihakan negara terhadap ojol di Indonesia. Sebab, kata dia, potongan 8 persen jauh lebih rendah dibandingkan permintaan awal.

"Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi Garda serta para pengemudi ojol yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10%. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput," ujar Igun kepada detikOto, belum lama ini.

"Ini adalah kemenangan kolektif, bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," kata dia menambahkan.




(sfn/sfn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads