Semua Anggota DPR Bakal Kebagian Pelat Nomor Mobil Khusus

ADVERTISEMENT

Semua Anggota DPR Bakal Kebagian Pelat Nomor Mobil Khusus

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 20 Mei 2021 20:34 WIB
Mobil Pakai Pelat Khusus DPR
Pelat nomor Khusus anggota DPR Foto: Instagram @cetul222
Jakarta -

Pelat nomor khusus DPR-RI dipastikan akan digunakan oleh seluruh anggota DPR-RI. Untuk sementara ini baru sebagian anggota DPR yang mendapatkannya.

"Ini diperuntukkan untuk seluruh anggota DPR-RI, tapi saat ini memang baru sebagian anggota, tapi nanti seluruh anggota DPR-RI akan menggunakannya," ujar Wakil Ketua Umum Komisi 3 DPR-RI, Ahmad Sahroni kepada detikOto.

Diberitakan sebelumnya, disebutkan kalau pelat nomor khusus untuk anggota DPR-RI bakal dipakai pada kendaraan pribadi yang telah terdaftar di sekretariat DPR-RI. Namun setelah masa jabatan anggota DPR tersebut berakhir pelat nomor khusus tersebut akan dikembalikan ke negara.

Sebagai catatan, keabsahan pelat nomor khusus anggota DPR-RI tertulis dalam telegram Kapolri kepada para Kapolda perihal sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Di dalam Telegram tersebut tertera tanggal 15 Maret 2021. Surat Telegram dari Kapolri kepada Para Kapolda tersebut ditebuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadivpropam Polri dan Kadivhumas Polri.

Dalam telegram tersebut dijelaskan, sehubungan dengan referensi di atas (Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor), diinformasikan kepada Kapolri bahwa Sekjen DPR-RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk memberikan Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk kelancaran Pelaks Giat Konstitusional.

TNKB khusus anggota DPR-RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR-RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Ahmad Sahroni juga menjelaskan bahwa pelat nomor khusus anggota DPR ini sudah berlaku sejak akhir 2020. Dia juga mengungkapkan pelat nomor khusus anggota DPR itu sudah disosialisasikan ke jajaran kepolisian.

"Ini sudah disosialisasikan, kok. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan," ucap Sahroni.



Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(lth/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT