Anggota DPR RI bisa menggunakan mobil dengan pelat nomor khusus. Pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI itu sudah mulai digunakan. Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Sahroni menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR RI tersebut sudah disosialisasikan dari Kapolri kepada para Kapolda. Jika dilihat dari foto yang beredar, pelat nomor khusus anggota DPR ini memiliki warna dasar hitam di kolom angka disertai logo DPR dengan latar warna silver di bagian kiri.
Penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI ini menuai kritik dari pengamat lalu lintas sekaligus Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan. Edison mengatakan, kewenangan untuk penggunaan pelat nomor kendaraan itu memang ada di pihak kepolisian. Tapi, dia menyoroti anggota DPR yang menjadi wakil rakyat kok ingin berbeda dengan masyarakat yang diwakilinya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan untuk menentukan model pelat nomor kendaraan ada di kepolisian yang berfungsi sebagai identitas kendaraan yang sah. Ukuran dan model pelat sama pada setiap kendaraan, kecuali kendaraan dinas militer dan Polri dengan model yang berbeda atau khusus," kata Edison kepada detikcom, Kamis (20/5/2021).
![]() |
"Nah, kalau anggota DPR RI juga menginginkan pelat kendaraan khusus justru aneh. Karena mereka hanya wakil kok jadi pengin berbeda dengan masyarakat yang diwakilinya," sebutnya.
Edison mengkritik anggota DPR yang sudah memiliki beberapa hak khusus tapi ingin khusus lagi di jalan raya. Dia berharap, anggota DPR tidak menggunakan kepercayaan rakyat untuk menjadi alat memperoleh kekhususan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
"Meminta atau mendapatkan dan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus tidak ada relevansinya dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Untuk itu Polri jangan mau ditekan secara politik hanya untuk memenuhi keinginan para anggota DPR yang ingin gagah-gagahan di jalan raya," sebut Edison.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?