Anggota DPR RI menggunakan pelat nomor khusus. DPR RI mengaku bahwa penggunaan pelat nomor khusus itu sebagai penanda.
Polri sendiri telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021. Dalam surat telegram itu disebutkan, Sekjen DPR RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional. Surat Telegram itu ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono atas nama Kapolri.
Namun, penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR itu menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam polling detikOto di artikel berjudul "Pro-Kontra Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Kamu Setuju?" mayoritas pembaca tidak setuju dengan adanya pelat nomor khusus anggota DPR. Dari 111 komentar pembaca, 92 orang di antaranya tidak setuju sementara 18 orang setuju dengan penggunaan pelat nomor khusus DPR.
Rata-rata pembaca yang tidak setuju khawatir, ketika anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus maka akan menambah arogansi di jalan raya.
"Sangat tidak setuju. Ini akan menambah arogansi, sewenang wenang dan minta diprioritaskan di mana mana. Ingat, mereka itu dipilih rakyat, digaji rakyat dan bekerja untuk rakyat. Bukan untuk membuli rakyat," komentar Bagong1701 dalam polling tersebut.
"Jika kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas milik negara (plat merah) untuk operasional setiap anggota DPR RI dpt saja dibuat plat khusus. Akan tetapi jika itu adalah kendaraan pribadi (plat hitam) yg digunakan sehari2 oleh anggota DPR RI mk tidak perlu plat khusus. Untuk institusi TNI dan Polri kendaraan yg mempergunakan plat khusus tsb adalah kendaraan dinas milik negara bukan kendaraan pribadi TIDAK SETUJU DGN PLAT KHUSUS DPR," tulis M JATOEB.
"Saya tidak setuju dengan penggunaan plat nomor khusus tsb. Yang ada bukan sebagai penanda.tapi hanya untuk arogansi dan gagah2 an aja di jalan. Wakil rakyat harusnya tepo seliro dengan rakyat yg diwakilinya, mending anggaran utk plat nomor gagah2 an tsb disumbangkan aja utk masyarakat yg terkena dampak pandemi. Dan anggaran utk keperluan anggota dewan dipotong aja krn terlihat mobilnya bagus2 dan mewah2, lumayan utk bantu rakyat akibat pandemi covid. Keadaan kayak gini gak usah sok merasa penting2 an lah anggota dewan, harus prihatin dgn masyarakat karena Anda2 adalah wakil rakyat bukan RAJA. Pihak kepolisian juga baiknya menolak utk hal tdk berguna ini jgn takut ditekan dewan krn mereka juga manusia bukan TUHAN. Peace !!" kata Rudolf.
Ada pula pembaca yang tidak setuju dan menyarankan mobil menggunakan stiker daripada pelat nomor khusus. Dengan penggunaan stiker di mobil tersebut juga bisa membuat mobil dikenali.
"Klo mau terlihat sebagai anggota DPR tempelin aja stiker gede di samping kiri kanan bodi mobilnya lengkap dengan nomor pengaduan yg bisa dihubungi 24 jam bila terjadi pelanggan," komentar Sang Kancil.
(Halaman berikut: Alasan Setuju Anggota DPR Pakai Pelat Nomor Khusus)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?