Mobil rombongan RI 1 sempat menepi saat ada ambulans melintas. Sesuai aturan, mobil rangkaian presiden memang harus memprioritaskan ambulans.
Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Ciamis, Jawa Barat. Disela-sela kunjungan itu, saat tengah berjalan, ada ambulans melintas. Konvoi RI 1 itu pun langsung menepi dan mempersilakan ambulans melintas lebih dulu.
Dikutip detikNews, momen itu dibagikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam sebuah video, Kamis (29/8/2024). Terlihat rombongan Jokowi tengah melintas di jalanan. Tepatnya di lajur kiri. Sejumlah pelajar terlihat berada di tepi jalan menyaksikan rombongan Jokowi melintas. Tiba-tiba ambulans dengan bunyi sirene berwarna hitam menyalip rombongan Jokowi di lajur kanan.
"Sesuai SOP kami, mobil ambulans menjadi prioritas untuk diberi akses jalan. Rangkaian presiden menepi dan melambat ke kiri guna memberi jalan untuk ambulans hari ini kunjungan kerja Presiden di Ciamis, Jabar," kata Yusuf.
Perlu dipahami, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan ambulans yang mengangkut orang sakit prioritasnya lebih tinggi daripada konvoi Presiden sekalipun.
Tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Praktisi keselamatan berkendara sekaligus founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sesuai urutan, kendaraan presiden memang berada di posisi keempat. Sementara itu di pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan berada di atasnya.
"Kelasnya Presiden ada di nomor empat prioritas. Nomor satu fire fighter (pemadam kebakaran), nomor dua ambulans, ketiga kendaraan evakuasi, keempat baru pimpinan lembaga," urai Jusri belum lama ini.
Simak Video "Video Viral Nenek Terbaring di Ambulans Harus ke Kios untuk Beli Pupuk Subsidi"
(dry/din)