3 Kondisi Menyalakan Lampu Hazard di Tol, Bukan Pas Hujan-Konvoi

3 Kondisi Menyalakan Lampu Hazard di Tol, Bukan Pas Hujan-Konvoi

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 30 Mei 2026 15:27 WIB
Lampu hazard dinyalakan saat hujan deras, bolehkah?
Ilustrasi lampu hazard. Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Lampu hazard digunakan pada kondisi tertentu. Jangan sampai salah menggunakannya ketika melintas di jalan tol.

Masih ada pengendara mobil yang salah kaprah menggunakan lampu hazard saat berjalan di tol. Seringkali lampu hazard itu digunakan pengemudi mobil saat kondisi hujan. Sebagai pengingat, menggunakan lampu hazard saat hujan di tol tak sesuai dengan peruntukannya.

Mengutip laman Instagram Jasa Marga, ada tiga kondisi yang tidak disarankan untuk menyalakan lampu hazard di jalan tol. Kondisi hujan dan kabut salah satunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hindari penggunaan lampu hazard saat kendaraan tetap melaju normal. Kedipan hazard dapat mengganggu persepsi jarak dan kecepatan, menambah distraksi visual, membingungkan pengguna jalan lain, serta menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah," demikian penjelasannya.

Selain hujan, lampu hazard juga tidak digunakan saat kamu berpindah jalur. Terakhir, kamu juga sebaiknya tak menyalakan lampu hazard ketika dalam konvoi. Ini dianggap bisa mengganggu komunikasi antar-kendaraan.

ADVERTISEMENT

3 Kondisi Harus Menyalakan Lampu Hazard di Tol

Adapun tiga kondisi yang disarankan menyalakan lampu hazard sebagai berikut.

1. Kendaraan mogok

Saat kendaraan mogok atau mengalami gangguan, nyalakan lampu hazard baik di bahu atau tengah jalan.

2. Mengganti ban

Gunakan lampu hazard agar posisi kendaraan lebih mudah terlihat saat di bahu jalan.

3. Ada Bahaya di Depan

Nyalakan lampu hazard apabila kendaraan berhenti karena ada kecelakaan dan/atau ada bahaya di depan, sehingga pengguna jalan lain lebih waspada.

Mengutip laman Korlantas Polri dijelaskan lampu hazard merupakan lampu penanda kondisi darurat saat berhenti. Jadi, penggunaannya bukan saat hujan ataupun konvoi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," demikian penjelasannya.

Dari kacamata keselamatan berkendara pun serupa. praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut, penggunaan lampu hazard saat hujan bikin bingung dan membahayakan.

"Lampu kan sebagai alat komunikasi. Jadi jangan sampai salah dalam menyalakan lampu dengan asumsi pribadi yang akhirnya misscom atau membingungkan. Semua yang ada di jalan raya sudah jelas aturan-aturannya," ucap Sony beberapa waktu lalu.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads