Nekat Buntuti Konvoi Pejabat, Pengendara Kena Denda Rp 17 Juta

Nekat Buntuti Konvoi Pejabat, Pengendara Kena Denda Rp 17 Juta

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 09 Okt 2026 08:15 WIB
Tol Trans Jawa menjadi salah satu Tol dengan pemandangan terbaik di dunia. Bagaimana nggak, keindahan gunung Merbabu bisa terlihat jelas saat kita melintasi pada waktu yang pas. Salah satu ruas Tol Trans Jawa yang menyajikan pemandangan indah itu ada
Ilustrasi pengendara. Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Seorang pengendara didenda Rp 17 juta gara-gara ogah mematuhi perintah polisi untuk mengikuti konvoi pejabat. Padahal pengendara itu sudah diingatkan untuk berhenti membuntuti konvoi.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tol Shah Alam, Malaysia. Kasus ini bermula dari sebuah video yang viral di media sosial di Malaysia saat ada SUV mengikuti konvoi pejabat yang tengah dikawal polisi. Iring-iringan tersebut rupanya tengah mengawal Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi dalam perjalanan dari Kajang menuju Sunway Medical Centre, di Subang Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengawal polisi dengan sepeda motor terlihat sudah memperingatkan pengemudi agar tak mengikuti iring-iringan tersebut. Namun meski sudah diperingatkan, Bryan justru tetap berada di belakang dan berujung dilakukan penangkapan, demikian diberitakan Bernama.

Bryan yang merupakan agen properti itu didakwa berdasarkan Pasal 21 (2) Undang-undang Kepolisian 1967 dengan ancaman hukuman denda maksimal 10.000 ringgit, hukuman penjara hingga dua tahun, atau keduanya. Dia mengaku bersalah di Pengadilan Negeri Kuala Lumpur.

ADVERTISEMENT

Pada akhirnya diputuskan Bryan didenda 4.000 ringgit atau setara Rp 17 jutaan karena melanggar perintah kepolisian. Hakim Nurul Izzah Hasan Basri juga memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama delapan bulan jika gagal membayar denda tersebut, yang kemudian telah dibayar dendanya.

Di Indonesia juga sempat ada kejadian serupa. Kala itu, ada pengemudi Suzuki Ignis menerobos konvoi Presiden ketujuh Joko Widodo di Tol Cimanggis. Semula pemobil itu sempat dipinggirkan dan kemudian mengejar konvoi kembali dan menabrak petugas kepolisian. Pada akhirnya, pemobil itu dijadikan tersangka dan dikenai denda sesuai pasal 311 UU no.22 tahun 2009 yakni denda paling banyak Rp 3 juta atau pidana penjara paling lama satu tahun.

Iring-iringan pejabat memang tak seharusnya diikuti. Instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu pernah bilang bahwa dalam konvoi, khususnya iring-iringan pejabat, ada SOP terkait jarak, kecepatan, dan juga komando. Ketika terjadi apa-apa seperti pengereman mendadak, pengendara yang mencoba masuk konvoi itu tidak bisa tahu dan antisipasinya akan lambat.

"Kemampuan persepsi kita termasuk motorik kita akan tidak mampu menyikapi situasi darurat dalam rangkaian. Sementara di dalam rangkaian ada radio komunikasi, dan sebelumnya ada briefing," kata Jusri beberapa waktu lalu.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads