Alasan MK Tolak Gugatan Aturan SIM Mati Harus BIkin Baru

Alasan MK Tolak Gugatan Aturan SIM Mati Harus BIkin Baru

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 09 Okt 2026 08:41 WIB
SIM A
SIM. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Harapan agar SIM mati bisa diperpanjang pupus lagi. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, gugatan aturan SIM mati harus bikin baru tidak dapat diterima.

Warga bernama Jangkung Sido Sentosa sempat melayangkan permohonan uji materi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jangkung mempermasalahkan aturan SIM mati tidak bisa diperpanjang dan harus bikin baru lagi. Gugatan itu tertuang dalam Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

Namun, Mahkamah Konstitusi memutus Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan Pemohon yaitu Jangkung Sido Sentosa tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mencermati secara saksama berkenaan dengan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan uraian yang spesifik bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, yang dianggap dirugikan baik secara aktual atau setidak-tidaknya potensial dalam batas penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya frasa "dapat diperpanjang" dalam norma Pasal 85 ayat (2) UU 22/2009 yang dimohonkan pengujian. Sebab, secara hukum norma yang dimohonkan pengujian tidak menghalangi hak Pemohon untuk memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya," demikian dikutip dari Putusan MK Nomor 310/PUU-XXIV/2026.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang putusan yang digelar 29 September 2026 lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, MK tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian

"Oleh karena itu, berdasarkan fakta hukum yang diuraikan di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas keterkaitan logis adanya hubungan sebab-akibat (causal-verband) antara hak konstitusional yang dimiliki Pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Sehingga, Pemohon tidak memenuhi syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.4]. Dalam hal ini, syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya bersifat kumulatif. Dengan tidak terpenuhi salah satu syarat dimaksud dengan sendirinya tidak terpenuhi syarat yang dikehendaki dan oleh karenanya tidak ada relevansi bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan syarat selebihnya. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan a quo," demikian dikutip dari Putusan MK tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

"Amar putusan, mengadili: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," putus MK terkait gugatan yang dilayangkan Jangkung Sido Sentosa.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads