Perpanjang SIM A dan C Sekaligus, Apakah Tes Psikologi Harus Bayar Dobel?

Perpanjang SIM A dan C Sekaligus, Apakah Tes Psikologi Harus Bayar Dobel?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 30 Sep 2026 10:32 WIB
Asuransi SIM
SIM. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Untuk memperpanjang SIM, kini ada syarat tes psikologi yang harus dilalui.

Pemegang SIM kerap melakukan perpanjangan dua SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C dalam waktu bersamaan. Jika dua SIM diperpanjang secara bersamaan, apakah tes psikologi harus ikut dua kali dan bayar dobel?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat keterangan kesehatan dan psikologi adalah syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan SIM baru dan SIM yang akan diperpanjang. Oleh karena itu, jika ada dua SIM yang akan diperpanjang (misalnya SIM A dan SIM C), maka surat keterangan sehat dan psikologinya cukup 1 rangkap saja," demikian dikutip dari Instagram Satpas Online Polresta Bogor Kota.

ADVERTISEMENT

Untuk memudahkan, ada cara gampang dan lebih murah buat kamu yang mau perpanjang SIM tapi tak perlu keluar duit dobel untuk tes psikologi. Kamu bisa melakukan tes psikologi SIM secara online di laman eppsi.id. Tes psikologi SIM di ePPsi tersebut bisa digunakan untuk proses perpanjangan SIM secara online maupun offline.

ePPsi adalah platform tes psikologi SIM resmi yang diakreditasi Biro Psikologi SSDM Polri dan terintegrasi dengan aplikasi Sinar Korlantas Polri. Tarif tes psikologi SIM di laman e-PPSi itu adalah Rp 77.500. Hasil tes di e-PPSi itu punya masa berlaku enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai golongan SIM. Artinya, cukup satu kali tes psikologi saja, maka hasilnya bisa digunakan untuk perpanjang SIM A dan C sekaligus.

Tes psikologi di laman ePPsi tersebut bisa didapat dalam waktu kurang dari satu jam. Hasilnya pun bisa langsung digunakan baik proses secara online dan offline. Masa berlakunya pun cukup lama yakni enam bulan. Dalam kurun waktu tersebut, kamu bisa menggunakan hasil tes untuk berbagai golongan SIM selama masa berlakunya masih aktif.

Tim detikOto sudah pernah menggunakan layanan ePPsi ini untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Kami menggunakan hasil tes itu tanpa dikenakan biaya tambahan lagi. Jadi hanya satu kali tes untuk dua SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, ada beberapa biaya yang diperlukan untuk proses perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Namun, biaya penerbitan SIM yang tertuang dalam PNBP tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Berikut daftar biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi SIM. Baik penerbitan baru maupun perpanjangan harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Sedangkan asuransi SIM sifatnya opsional.

Biaya pemeriksaan kesehatan SIM berkisar Rp 35.000-Rp 50.000. Sedangkan tes psikologi SIM Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi). Ada juga biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000 (opsional).



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads