Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Harus Bikin Baru, Biayanya Jadi Lebih Mahal

Telat Perpanjang SIM Sehari Saja Harus Bikin Baru, Biayanya Jadi Lebih Mahal

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 18 Sep 2026 15:34 WIB
Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Foto: Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto: Prima Syahbana/detikSumut
Jakarta -

Aturan di Indonesia, telat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) walaupun cuma satu hari saja maka pemiliknya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Untuk mendapatkan SIM tersebut, maka harus ikut ujian teori dan praktik SIM lagi.

Sebagaimana diketahui, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Aturan terkait perpanjangan SIM itu tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2). Pasal itu menyebutkan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

Selanjutnya, aturan terkait masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Jadi, walaupun telat satu hari, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan SIM-nya lagi, pemilik harus ikut prosedur penerbitan SIM baru.

ADVERTISEMENT

Biaya dan proses penerbitan SIM baru tentunya berbeda dengan proses perpanjangan. Bikin SIM baru berarti mengikuti ujian teori dan praktik lagi, selain tes kesehatan dan psikologi. Sedangkan perpanjangan SIM cuma tes kesehatan dan psikologi.

Biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Biaya Penerbitan SIM Baru

Dalam Lampiran PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru mulai dari Rp 50.000. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Biaya Perpanjangan SIM

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan bikin baru. Berikut daftar biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Biaya Tes Kesehatan, Psikologi, dan Asuransi

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi SIM. Baik penerbitan baru maupun perpanjangan harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Sedangkan asuransi SIM sifatnya opsional.

Biaya pemeriksaan kesehatan SIM berkisar Rp 35.000-Rp 50.000. Sedangkan tes psikologi SIM Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM), atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi). Ada juga biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50.000 (opsional).

Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat

Aturan telat perpanjang SIM harus bikin baru itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh warga bernama Jangkung Sido Sentosa dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026. Dalam sidang yang digelar hari Senin (14/9/2026), Jangkung menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam petitumnya, Jangkung ingin surat izin mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang, sepanjang belum melampaui masa tenggang selama satu tahun.

"Menyatakan frasa 'dapat diperpanjang' dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi'," ujar Jangkung dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads