Polisi membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 550 ribu. Sebenarnya berapa duit yang perlu dipersiapkan jika jalur resmi?
Diberitakan detikNews sebelumnya, pengungkapan bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya.
"Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara dengan tarif Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.
Hasil penyidikan juga mengungkap kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diduga diperoleh melalui tindak pencurian. Kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.
Polisi memperoleh keterangan sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Seorang tersangka juga diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sementara tersangka lainnya mengaku mengedarkan 17 SIM palsu.
Kewenangan penerbitan SIM oleh kepolisian RI itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 87 ayat 2.
Biaya bikin SIM baru tahun 2026 paling mahal bakal keluar duit Rp 300 ribuan. Biayanya belum mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025.
Untuk biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berikut ini biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A,SIM B I,SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C,SIM C I,SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D,SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan
Perlu diketahui, ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tapi dikutip dari laman Korlantas Polri, asuransi itu sifatnya opsional.
Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 35 ribu. Saat tes kesehatan kamu akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lainnya.
Selanjutnya ada tes psikologi yang menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Nah biayanya sebesar Rp 100 ribu. Ujiannya juga dilakukan di Satpas dengan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang sudah disediakan. Bisa juga tes psikologi secara online kalau mau biayanya lebih murah yaitu Rp 77.500.
Terakhir, ada biaya untuk asuransi. Tarifnya Rp 50 ribu per penerbitan. Bila ditotal secara keseluruhan, biaya bikin SIM itu termahal Rp 300 ribuan.










































