SIM Mati Sehari Saja Harus Bikin Baru? Ini Aturan yang Berlaku

SIM Mati Sehari Saja Harus Bikin Baru? Ini Aturan yang Berlaku

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 17 Sep 2026 09:16 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi SIM. Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar
Jakarta -

Telat perpanjang SIM sehari saja maka harus bikin baru. Berikut aturan yang berlaku.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Perpanjangan itu harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau kelewatan, bahkan hanya lewat sehari maka kamu nggak bisa lagi perpanjangan. Kamu wajib bikin baru dengan mekanisme pembuatan SIM baru dan harus mengikuti prosedur ujian praktik. Kenapa demikian?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

ADVERTISEMENT

Laman Instagram Digital Korlantas juga menegaskan hal tersebut. Disebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis sudah tidak bisa diperpanjang baik secara online maupun offline meski baru telat satu hari.

"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," begitu keterangannya.

Jadi jangan lupa ya untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Kalau nggak, siap-siap kamu bikin baru dengan biaya yang lebih mahal. Pun prosedurnya lebih banyak, kamu harus ujian praktik lagi di kantor Satpas.

Biaya penerbitan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Biaya Penerbitan SIM Baru

Dalam Lampiran PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru mulai dari Rp 50.000. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Biaya Perpanjangan SIM

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM lebih murah dibandingkan bikin baru. Berikut daftar biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000

Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan, psikologi dan asuransi SIM. Baik penerbitan baru maupun perpanjangan harus mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Sedangkan asuransi SIM sifatnya opsional.



(dry/rgr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads