Viral Pemotor Histeris Jalannya Tertutup Iring-iringan Pejabat: Bapak Saya Kritis

Viral Pemotor Histeris Jalannya Tertutup Iring-iringan Pejabat: Bapak Saya Kritis

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 02 Okt 2026 09:50 WIB
Pria histeris jalannya terhambat iring-iringan pejabat
Pria histeris minta diberi jalan saat jalannya terhambat iring-iringan pejabat menuju Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya. Foto: Dok.Instagram bur_tly
Jakarta -

Viral di media sosial pemotor histeris meminta jalan karena mengaku ayahnya kritis. Insiden itu terjadi saat rombongan pejabat beriringan menuju Lubang Buaya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @bur_tly dan diunggah ulang akun media sosial lainnya, terlihat seorang pria histeris saat jalanannya terhambat lantaran ada konvoi pejabat. Dalam unggahan yang beredar, dinarasikan ambulans yang membawa orang tuanya terhalang akibat rombongan pejabat menuju Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2026). Terlihat dalam video ada Toyota Alphard berpelat 'RI 22' danKijang Innova berpelat 'RI 25' yang tengah mengantre masuk Monumen Pancasila Sakti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

"Bapak saya sudah kritis," kata pria itu berulang kali.

"Bapak saya sudah kritis, kasih jalan," ucapnya kepada sejumlah mobil pejabat yang mengarah ke Lubang Buaya.

"Ada ambulans kasih jalan," ujar suara yang terdengar dalam video

Terdengar juga suara klakson bersahutan karena jalan yang ditutup itu menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi. Sebagai pengingat, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang harus diberikan jalan, terlebih membawa pasien yang tengah kritis. Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Posisi ambulans berada di urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

"Dalam kondisi ini (membawa pasien), petugas ambulans dilindungi hukum, dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya presiden aja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara aja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien," kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu beberapa waktu lalu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, di antaranya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jusri menambahkan, bila mengacu pada urutan, maka mobil presiden sekalipun harus tetap mengalah ketika ada ambulans melintas. Bahkan iring-iringan Presiden Prabowo dalam beberapa kesempatan langsung meminggirkan mobil sekaligus membuka jalan ketika ada ambulans melintas di belakangnya.

"Bahkan dalam konteks ambulans saja, tamu negara atau mobil RI 1/RI 2 pun harus memberikan prioritas kepada mereka, termasuk para pengawalnya. Karena skala prioritasnya mereka di bawah," tambah Jusri.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads