Baru-baru ini, media sosial dihebohkan video yang menampilkan mobil pemadam kebakaran (damkar) terjebak konvoi motor di Sragen, Jawa Tengah. Padahal, kendaraan tersebut kabarnya hendak menuju lokasi kebakaran!
Dilansir dari akun Instagram @memomedsos, rombongan pemotor yang konvoi itu konon berasal dari perguruan pencak silat. Mereka yang jumlahnya sangat banyak tersebut berkendara pelan dan menutup ruas jalan.
Kondisi tersebut membuat laju mobil damkar tertahan. Padahal, kendaraan itu harus buru-buru sampai di lokasi untuk memadamkan kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mobil damkar Sragen terjebak arak-arakan sepeda motor di Jalan Raya Timur, tepatnya di Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Jawa Tengah. Rekaman video diambil dari dalam damkar yang menunjukkan jalanan penuh konvoi motor," demikian tulis akun @memomedsos, dikutip Selasa (30/7).
![]() |
Rekaman tersebut kabarnya diambil pada Sabtu (27/7). Ketika terjebak, pengemudi mobil damkar berkali-kali membunyikan klakson. Namun, iring-iringan motor itu tak menyingkir dan memberikan jalan. Bahkan, ada sebagian orang yang masih asik mengibarkan bendera di kendaraan.
Hingga berita ini dimuat, tayangan tersebut sudah disaksikan nyaris 100 ribu kali dan mendapat ribuan komentar. Kebanyakan warganet menyayangkan aksi rombongan pemotor yang seakan tak paham kendaraan prioritas.
Sebagai catatan, mobil damkar merupakan satu dari tujuh kendaraan prioritas yang seharusnya diutamakan di jalan raya. Setidaknya itu yang tertulis pada Pasal 134 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut 7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(sfn/din)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik