Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat RI dari Presiden hingga Menteri

Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat RI dari Presiden hingga Menteri

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 18 Apr 2026 14:16 WIB
MV3 Garuda Limousine berpelat RI 1
Pelat nomor pada mobil dinas pejabat RI. Foto: Youtube Kementerian Pertahanan
Jakarta -

[Gambas:Youtube]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil dinas pejabat di Indonesia punya pelat nomor khusus. Berikut ini daftar pelat nomor pejabat dari presiden hingga menteri.

ADVERTISEMENT

Pelat nomor khusus digunakan pada mobil dinas pejabat di Tanah Air. Untuk jabatan tertentu, pelat nomor itu menggunakan kode depan RI dan diikuti oleh angka secara berurutan. Misalnya untuk mobil dinas presiden, menggunakan pelat nomor RI 1.

Selanjutnya, wakil presiden menggunakan pelat nomor RI 2 dan begitu seterusnya. Untuk tahu lebih lengkapnya, berikut ini urutan pelat nomor mobil dinas pejabat RI dikutip dari laman Instagram Korlantas Polri.

Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas Pejabat RI

  • RI 1: Presiden RI
  • RI 2: Wakil Presiden RI
  • RI 3: Istri Presiden
  • RI 4: Istri Wakil Presiden RI
  • RI 5: Ketua MPR
  • RI 6: Ketua DPR
  • RI 7: Ketua DPD
  • RI 8: Ketua MA
  • RI 9: Ketua MK
  • RI 10: Ketua BPK
  • RI 11: Ketua KY
  • RI 12: Gubernur BI
  • RI 13: Ketua OJK
  • RI 14 dan seterusnya: Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, Pejabat Penting, dan Kepala Lembaga/Badan Lainnya

Pelat Nomor Khusus Kode ZZ

Selain itu ada juga pelat nomor khusus yang digunakan pejabat polisi, TNI, dan Kementerian dengan kode ZZ. Biasanya diikuti dengan kombinasi huruf yang menjadi ciri instansinya. Misalnya ZZH, ZZS, ZZP, ZZD, ZZL, ZZT, dan ZZU. Kode itu merujuk kepada instansi atau jabatan pengguna kendaraan dinas tersebut. Berikut rinciannya:

  • ZZH dan ZZS: kendaraan dinas kementerian/lembaga
  • ZZT: kendaraan dinas Mabes TNI
  • ZZP: kendaraan dinas Polri
  • ZZD: kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
  • ZZL: kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
  • ZZU: kendaraan dinas TNI Angkatan Udara

Sebagai catatan, pelat nomor khusus dengan kode ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2. Setiap pejabat hanya mendapatkan satu pelat dinas untuk satu kendaraan. Ditegaskan, meski mobil dinas menggunakan pelat nomor khusus, penggunanya tetap harus mengikuti aturan berlalu lintas. Perlu diketahui juga, pelat nomor ZZ itu bukan untuk kendaraan pribadi.

Pelat ZZ merupakan pengganti pelat RF yang dulu kerap digunakan para pejabat di dalam negeri pada kendaraan dinasnya. Dalam praktiknya, pelat RF itu justru banyak disalahgunakan. Tidak sedikit warga sipil yang menggunakan pelat RF dan berlagak seperti pejabat agar bisa mendapat prioritas di jalan.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads