Lihat Stiker Ini Nempel di Bus? Jangan Naik Ya, Pokoknya Jangan!

Lihat Stiker Ini Nempel di Bus? Jangan Naik Ya, Pokoknya Jangan!

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 02 Sep 2026 18:25 WIB
Stiker Inspeksi Keselamatan LLAJ Ditjen Hubdat-Kemenhub.
Ilustrasi stiker bus. Foto: dok. perhubungan.slemankab
Jakarta -

Buat kamu yang mau berpergian menggunakan bus harus lebih teliti. Pastikan kamu nggak naik bus yang ditempel stiker kayak gini ya!

Kementerian Perhubungan terus melakukan uji kelaikan terhadap sejumlah perusahaan otobus. Bila ditemukan bus yang tidak laik jalan, maka akan diberi stiker khusus.

Setidaknya ada tiga jenis stiker yang bakal dipasang terhadap bus yang sudah menjalani uji laik jalan. Stiker itu ditempel di kaca depan, sebelah kiri. Jadi penumpang bisa langsung melihat sebelum bus jalan. Masing-masing stiker punya maknanya tersendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, ada stiker berwarna biru dengan tulisan 'Laik Jalan'. Itu artinya bus tersebut laik jalan secara administrasi dan teknis, siap untuk beroperasi tanpa masalah. Semua dokumen lengkap, kendaraan aman untuk digunakan.

Kedua, stiker warna merah bertuliskan 'Inspeksi Laik Jalan'. Stiker merah berarti bus bisa jalan namun dengan catatan. Secara administrasi, bus ini sudah baik, tapi ada beberapa aspek teknis yang harus diperbaiki sebelum bisa beroperasi dengan aman. Harus diperhatikan agar tidak membahayakan penumpang.

ADVERTISEMENT

Ketiga, ada bus dengan stiker silang berwarna merah. Ini artinya bus dilarang beroperasi. Bus jelas tak memenuhi syarat administrasi atau teknis, jadi tak laik digunakan untuk berpergian.

Bila bus kedapatan tetap beroperasi, makan akan segera ditilang. Tak cuma itu, bus juga tidak lagi bisa beroperasi di jalan.

Cara Cek Status Kelaikan Bus

Di luar stiker, kamu juga bisa mengecek sendiri status kelaikan jalan bus melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada ponsel masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi Mitra Darat.
2. Pilih fitur Cek Laik.
3. Masukkan nomor kendaraan (plat nomor) bus yang akan digunakan.
4. Muncul status KPS (Kartu Pengawasan) dan BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik).



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads