Anggota DPR RI mendapatkan pelat nomor khusus untuk kendaraannya. Tak cuma satu, pelat nomor khusus buat anggota DPR ada dua.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dinas yang diberikan kepada anggota DPR tidak bisa dipakai sembarangan. Menurutnya, pelat nomor dinas anggota DPR dipasang di kendaraan yang punya pelat nomor asli.
"Prinsip dasarnya, tanda nomor kendaraan dinas ini melekat pada satu kendaraan yang memiliki tanda nomor asli. Jadi penggunaannya harus sesuai dengan kendaraan yang terdaftar secara resmi," katanya seperti dikutip situs resmi DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung bilang, setiap anggota DPR diberikan dua pelat nomor dinas. Masing-masing digunakan wilayah pusat dan daerah pemilihan (dapil).
"Anggota DPR diberikan dua, satu digunakan di pusat dan satu di daerah pemilihan. Sedangkan pimpinan memiliki kode khusus sebagai bagian dari identitas protokoler,"jelas Agung.
Agung menegaskan, pelat nomor khusus anggota DPR ini bukan sekadar gaya-gayaan. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas konstitusional anggota DPR.
"Sering muncul pertanyaan, apakah ini hanya untuk gaya-gayaan. Bagi kami tidak demikian. Ini justru untuk mempermudah mobilitas dalam menjalankan tugas konstitusi, khususnya dalam mewakili daerah pemilihan,"tegasnya.
Penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR harus tetap mengikuti aturan yang berlaku dan melekat pada kendaraan yang sah secara administrasi. Jika ada yang melakukan pelanggaran, tetap akan dikenakan sanksi.
"Kalau TNKB tersebut digunakan pada kendaraan yang tidak sesuai atau tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan yang jelas, kami minta untuk tidak segan-segan menindak. Apalagi jika pelatnya jelas tetapi dokumen kendaraannya tidak sesuai,"ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa hak keprotokolan terkait kendaraan dinas bagi anggota DPR hanya sebatas pada pemberian plat nomor khusus dan surat tanda nomor kendaraan dinas, bukan dalam bentuk pemberian mobil dinas.
"Hak keprotokolan ini hanya sebatas pada pemberian plat TNKB dan surat tanda nomor kendaraan dinas, bukan kendaraan dinasnya. Ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya.
(rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Bengkel Belum Ada, Kok BGN Nekat Beli 25 Ribu Unit Motor MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu