Korlantas Polri meluncurkan inovasi digitalisasi, yang diawali dengan kehadiran Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Apa keunggulan dan fiturnya?
Nantinya, masyarakat nantinya tidak perlu lagi repot membawa kartu fisik dan cukup menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam (smartphone).
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan secara nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri.
Peluncuran SIM digital dilakukan oleh Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kakorlantas Irjen Pol. Agus Suryonugroho di STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). Layanan ini akan langsung diuji coba di sejumlah wilayah Indonesia.
Jika sudah diimplementasikan secara penuh, pengendara yang terjaring pemeriksaan lalu lintas tidak perlu lagi mengeluarkan kartu fisik. Petugas di lapangan cukup melakukan pengecekan keabsahan melalui sistem terpusat Korlantas berdasarkan SIM digital di ponsel pengendara.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.
Kendati demikian, karena masih dalam tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh wilayah, Korlantas tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo.
Kehadiran SIM digital ini membawa sejumlah keunggulan utama bagi masyarakat dan petugas di lapangan. Keunggulan yang paling terasa adalah aspek praktisnya, di mana pengendara tidak perlu lagi khawatir SIM tertinggal di rumah karena dokumen sudah tersimpan aman di dalam smartphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kartu fisik pun kini cukup disimpan di rumah saja.
Baca juga: SIM Hilang Bisa Dicetak Ulang? |
Selain praktis, SIM digital ini juga menawarkan efisiensi tinggi saat pemeriksaan di jalan raya. Petugas kepolisian dapat memverifikasi status SIM secara instan dengan memindai QR code yang langsung terhubung ke server pusat Korlantas Polri. Sistem yang berbasis data terpusat ini juga secara otomatis mempersempit ruang gerak pelaku pemalsuan dokumen, karena keabsahan SIM tidak lagi dinilai dari fisik kartu melainkan dari data riil yang ada di server.
Keunggulan lain yang tidak kalah menarik adalah integrasi sistem yang menyeluruh. SIM Digital ini sudah terhubung dengan berbagai layanan modern lainnya, mulai dari kemudahan perpanjangan SIM secara online, fitur pengingat atau notifikasi otomatis sebelum masa berlaku habis, hingga keterhubungan langsung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE.
(riar/lua)












































Komentar Terbanyak
Heboh Avanza-Xpander Cs Bakal Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit