Cegah Pemalsuan, SIM Digital Punya Barcode yang Berubah Tiap 10 Detik

Cegah Pemalsuan, SIM Digital Punya Barcode yang Berubah Tiap 10 Detik

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 27 Mei 2026 18:39 WIB
Suasana Minggu pagi di kawasan Buaran, Jakarta Timur, tampak lebih ramai dari biasanya. Puluhan warga tampak mengantre rapi di depan mobil pelayanan SIM keliling, Minggu (15/6/2025), demi memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan terobosan baru berupa surat izin mengemudi (SIM) Digital. Tak perlu kartu fisik, cukup menunjukkan SIM Digital di ponsel sudah bisa.

SIM Digital itu dilengkapi dengan barcode. Format SIM Digital ini nantinya akan terintegrasi langsung dalam aplikasi resmi milik Korlantas Polri. Berbeda dengan sekadar foto SIM di galeri HP yang selama ini dianggap tidak sah, SIM Digital ini memiliki barcode khusus yang bersifat dinamis dan terenkripsi.

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ada pemeriksaan atau razia di jalan raya, pengendara tinggal membuka aplikasi dan menunjukkan barcode tersebut kepada petugas.

ADVERTISEMENT

Petugas kepolisian di lapangan akan memindai (scan) kode tersebut menggunakan perangkat khusus. Dalam hitungan detik, seluruh data kepemilikan SIM, masa berlaku, hingga jenis SIM akan langsung muncul dan terverifikasi secara real-time.

Dikutip Humas POlri, SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. SIM Digital menggunakan barcode dinamis. Barcode tersebut berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan.

SIM Digital juga tidak bisa di-screenshot atau dipindahtangankan. SIM Digital memiliki sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data. Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusu. Data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.

Lantaran masih dalam tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh wilayah, Korlantas tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik.

"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tambah Wibowo.




(rgr/lth)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads