Masa berlaku SIM hanya lima tahun sejak diterbitkan. Jangan sampai telat perpanjang SIM ya karena lewat sehari saja kamu wajib bikin baru!
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Perlu diingat, perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau kamu perpanjang SIM setelah masa berlakunya habis, jangan kaget kalau harus bikin SIM baru ya. Bahkan walau baru lewat sehari juga tetap kamu harus bikin baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIM Mati Sehari Wajib Bikin Baru
SIM yang masa berlakunya habis meski baru satu hari dianggap sudah kedaluwarsa. Kalau sudah begitu, maka SIM tak lagi sah digunakan di jalan. Mau tak mau, kamu harus bikin baru.
Menyoal SIM mati sehari harus bikin baru itu juga tertuang dalam Peraturan Polisi nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
Nah, jadi kamu harus ingat-ingat ya kapan masa berlaku SIM habis. Kalau bikin SIM dari awal, tentu mekanismenya berbeda dengan perpanjangan. Kamu tak bisa mengurusnya secara online. Kamu juga wajib ikut ujian teori dan praktik lagi dan biayanya juga lebih mahal.
Perlu diingat, masa berlaku SIM sekarang tidak lagi sama seperti tanggal lahir kita. Masa berlaku SIM akan habis setelah lima tahun terhitung dari tanggal penerbitannya. Jadi, tanggal masa berlaku SIM perlu diingat-ingat lagi ya. Jangan sampai masa berlaku SIM habis sehingga kamu tidak bisa memperpanjangnya lagi, alias harus bikin SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Syarat Perpanjang SIM
Untuk proses perpanjangan SIM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Perlu dicatat, kini ada persyaratan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM Asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(dry/lua)












































Komentar Terbanyak
Heboh Avanza-Xpander Cs Bakal Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit