SIM Mati Telat Sehari Wajib Bikin Baru, Segini Biayanya

SIM Mati Telat Sehari Wajib Bikin Baru, Segini Biayanya

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 08 Mei 2026 07:37 WIB
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
Ilustrasi SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

SIM mati lewat sehari wajib bikin baru. Segini biayanya.

SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kalau telat, sekalipun cuma lewat satu hari dari masa berlaku, kamu harus mengulangnya lagi dari awal yaitu mekanisme bikin SIM baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," demikian dikutip dari laman Instagram Digital Korlantas.

Mekanismenya pun berbeda, kalau bikin baru maka wajib mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Nggak cuma itu, biaya yang dikeluarkan juga sudah pasti lebih mahal ketimbang perpanjangan SIM.

ADVERTISEMENT

Biaya bikin SIM baru tahun 2026 paling mahal bakal keluar duit Rp 300 ribuan. Biayanya belum mengalami perubahan dibandingkan tahun 2025. Untuk biaya penerbitan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Biaya Bikin SIM Baru

Biaya penerbitan SIM itu tergantung dari jenisnya. Paling murah Rp 50 ribu per penerbitan. Termahalnya tembus Rp 120 ribu. Lengkapnya, berikut rincian biaya penerbitan SIM baru.

  • SIM A,SIM B I,SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan
  • SIM C,SIM C I,SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan
  • SIM D,SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan, ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Tes kesehatan bila dilakukan di Satpas bakal dikenakan tarif Rp 35 ribu. Saat tes kesehatan kamu akan diperiksa penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lainnya.

Selanjutnya ada tes psikologi yang menguji pemeriksaan kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. Nah biayanya sebesar Rp 100 ribu. Ujiannya juga dilakukan di Satpas dengan gawai milik sendiri dengan memindai barcode yang sudah disediakan. Bisa juga tes psikologi secara online kalau mau biayanya lebih murah yaitu Rp 77.500. Terakhir, ada biaya untuk asuransi. Tarifnya Rp 50 ribu per penerbitan.

Kalau ditotal, biaya bikin SIM baru itu bisa sampai Rp 305 ribu. Sebagai perbandingan, kalau untuk perpanjangan SIM, total biaya resmi paling tinggi yakni sebesar Rp 265 ribu untuk SIM A dan Rp 260 ribu buat SIM C.




(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads