Tarif tol dalam kota dipastikan mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu (24/2). Kenaikan tarif tol dalam kota berlaku pada seluruh golongan.
Ruas tol dalam kota yang terkena kenaikan tarif adalah Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif tol dalam kota ini termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022. Tarif baru ruas tol dalam kota akan berlaku mulai pukul 24.00 pada 26 Februari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun jumlah kenaikan tarif ruas tol dalam kota itu sebesar Rp 500.
Berikut daftar lengkap kenaikan tarif jalan tol dalam kota:
- Gol I: Rp 10.500 yang sebelumnya Rp 10.000
- Gol II: Rp 15.500 yang sebelumnya Rp Rp 15.000
- Gol III: Rp 15.500 yang sebelumnya Rp 15.000
- Gol IV: Rp 17.500 yang sebelumnya Rp 17.000
- Gol V: Rp 17.500 yang sebelumnya Rp 17.000
"Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%," kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022), dikutip dari detikfinance.
Untuk diketahui, tarif tol memang mengalami evaluasi dan penyesuaian setiap dua tahun oleh BPJT (Badan Pengatur Jalan tol). Hal tersebut diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Demikian daftar kenaikan tarif jalan tol dalam kota yang mulai berlaku pada 26 Februari akhir pekan ini.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah