Populasi Meningkat, Muncul Usulan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan

Populasi Meningkat, Muncul Usulan Mobil Listrik Kena Pajak Tahunan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 10 Agu 2026 07:23 WIB
Kendaraan listrik melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta (20/4/2026). Pemprov DKI menyiapkan kebijakan baru menyusul aturan pajak kendaraan listrik dari pemerintah pusat.
Mobil listrik. Foto: Mohammad Farrel/detikFoto
Jakarta -

Mobil listrik di sejumlah daerah saat ini mendapat insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pajak tahunan. Namun, karena populasinya meningkat dan sama-sama menggunakan jalan raya, kini ada usulan mobil listrik akan dikenakan pajak tahunan.

Dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan pajak kendaraan listrik sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ketua Badan Anggaran Suhud Alynudin, peningkatan jumlah kendaraan listrik perlu diikuti pembahasan regulasi perpajakan yang tepat. Apalagi, mobil listrik juga sama-sama menggunakan jalan raya yang dibangun menggunakan APBD.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud.

Usulan ini dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi bersama Komisi C. Anggota Komisi C Lukman Hakim mendukung penyusunan regulasi agar Pemprov DKI dapat memungut pajak kendaraan listrik. "Kami meminta ada regulasi," kata Lukman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, hingga Juni 2026 potensi pajak kendaraan listrik mencapai Rp 573 miliar. Sedangkan potensi BBNKB kendaraan listrik sekitar Rp 1,57 triliun. Jumlah kendaraan listrik di Jakarta sudah sekitar 220 ribu unit.

Menurut Lusiana, jika skema insentif daerah diterapkan, maka Pemprov DKI berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp 4 triliun dari pajak kendaraan listrik.

"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," sebut Lusiana.

Usulan pengenaan pajak kendaraan listrik itu mengacu kepada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. Regulasi itu mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam pemungutan PKB dan BBNKB terhadap kendaraan listrik.

Setelah keluarnya Permendagri tersebut, sempat ada rencana pengenaan pajak buat kendaraan listrik. Namun, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads