14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus, Ini Daftarnya

14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan Agustus, Ini Daftarnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 11 Agu 2026 12:07 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Yuk, simak tanggal dan tempatnya.
Perpanjangan pajak kendaraan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Selama bulan Agustus 2026 ini, ada beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Programnya macam-macam. Ada yang membebaskan denda keterlambatan pajak kendaraan sampai penghapusan pajak progresif.

Dalam catatan detikOto, daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan terus bertambah. Kini, setidaknya ada 14 provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

Beberapa di antaranya baru memberlakukan program pemutihan tersebut. Namun ada juga yang sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan dan berakhir pada Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 14 provinsi yang sedang menggelar program pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan. Ini menjadi bulan terakhir pemutihan di Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta, melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang ingin perpanjang STNK.

Lewat pemutihan, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.

Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan juga berlangsung di Jawa Tengah. Ada beberapa program yang digelar hingga Desember 2026, berikut ini rinciannya.

  • Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% (lima persen).
  • Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5%.
  • Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
  • Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

DI Yogyakarta

Pemutihan denda pajak kendaraan di Yogyakarta itu berlangsung pada 1 Agustus-30 September 2026. Ada tiga program utama yang diberikan, yaitu:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor
  • Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor
  • Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu

Jawa Timur

Di Provinsi Jawa Timur, pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga 31 Agustus 2026. Dikutip laman Bapenda Jatim, kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Pemutihan pajak kendaraan ini meliputi berbagai hal. Ada yang pembebasan denda, namun ada juga pemberian diskon tunggakan PKB.

Berikut program pemutihan di Jawa Timur:

  1. Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
  2. Bebas Pengenaan PKB Progresif;
  3. Pengurangan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20% (dua puluh persen) kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang berprofesi sebagai Buruh;
  4. Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional);
  5. Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
  6. Pembebasan Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.

Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan Promo Diskon Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan potongan hingga 57%. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 10 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026. Program pemutihan ini dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.

Pemutihan pajak 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total. Selain itu, ada juga pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Bea balik nama kendaraan bekas juga dibebaskan.

Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.

Pemprov Kepri juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Lalu, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.

Sumatera Selatan

Pemilik kendaraan lebih dari satu unit di Sumatera Selatan kini jadi lebih ringan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jadi, tidak ada beban pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Bengkulu

Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan. Program pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu ini berlangsung sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Lampung

Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, ada beberapa program keringanan yang diberikan buat warga Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut program pemutihan di Lampung:

  • Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih hanya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapus
  • Bebas denda dan pajak progresif
  • Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: Kendaraan roda empat diskon 25%, kendaraan roda dua diskon 50%
  • Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%!
  • Diskon 5 persen sampai 25 persen buat yang taat pajak kendaraan.

Bali

Di Provinsi Bali, kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc dapat pengurangan pokok PKB 9 persen. Kemudian untuk wajib pajak yang patuh bayar pajak tanpa tunggakan tahun-tahun sebelumnya, ada tambahan pengurangan pokok PKB. Kendaraan sampai dengan 200 cc dapat tambahan potongan PKB sebesar 10 persen, dan kendaraan di atas 200 cc ada tambahan potongan 5 persen.

Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapus, sementara tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun diputihkan sebagai bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dibebani denda keterlambatan pembayaran PKB. Pemerintah Provinsi NTB juga menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah melewati lima tahun, meliputi tunggakan tahun pajak 2020, 2019, 2018, dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir beserta pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan yang telah melewati batas lima tahun. Program ini berlangsung sejak 15 Juni-30 September 2026.

Kalimantan Selatan

Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Kalimantan Selatan. Kamu bisa memanfaatkan program ini hingga 30 September 2026. Lewat program ini, pemilik kendaraan diberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terutang untuk kepemilikan motor pribadi sebesar 24 persen, serta diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.

Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Tim Pembina Samsat memberikan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Dikutip dari akun Instagram Jasa Raharja Maluku, program ini berlaku mulai 6 Juli 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

Program pemutihan di Maluku antara lain:

  • Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Sebelumnya
  • Program ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (DE) di Provinsi Maluku.

Papua Barat

Program pemutihan di Papua Barat berlaku pada 1 Juli sampai 31 Oktober 2026.

Dalam keringanan ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan keringanan berupa:

  • Penghapusan Pokok PKB: Tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas diberikan penghapusan pokok dan sanksi denda
  • Insentif buat wajib pajak yang taat, ada insentif pajak sebesar 12 persen buat yang membayar pajak kendaraan sebelum dan/atau saat jatuh tempo dan tidak memiliki tunggakan
  • Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima.
  • Pengurangan BBNKB sebesar 10 persen.

Saksikan Live DetikSore :



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads