Satu lagi daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, ada program pemutihan denda pajak kendaraan dan potongan tunggakan.
Daerah yang dimaksud adalah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah Provinsi Kepri mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada periode 10 Agustus 2026 sampai dengan 30 September 2026. Program pemutihan ini dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 Provinsi Kepri.
"Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda memaparkan pemutihan pajak 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total. Selain itu, ada juga pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Bea balik nama kendaraan bekas juga dibebaskan.
Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Pemprov Kepri juga memberikan diskon pokok PKB sebesar 5 persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Lalu, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
"Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berpelat luar provinsi ke Kepri," ungkap Misni.
Adapun daerah lain yang menggelar program pemutihan pada periode bulan Agustus ini antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Maluku, hingga Papua Barat.










































