Pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan STNK. Dalam proses perpanjangan itu, ada pengesahan STNK yang harus dilakukan setiap tahun, ada juga perpanjangan STNK yang dilakukan tiap lima tahun sekali.
Sejatinya saat pengesahan maupun perpanjangan, pemilik kendaraan sama-sama membayar pajak. Namun saat perpanjang lima tahunan akan dikenakan lagi biaya penerbitan pelat nomor dan STNK baru.
Sudah ada pengesahan STNK setahun sekali, kenapa harus ada perpanjangan STNK lima tahunan lagi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari situs resmi Samsat Digital, proses pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan lima tahunan berbeda. Dalam pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Sedangkan dalam perpanjangan lima tahunan ada proses cek fisik kendaraan.
Pengesahan STNK Tahunan
Pengesahan STNK tahunan dilakukan setiap satu tahun sekali. Pada proses ini, pemilik kendaraan diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Setelah pembayaran selesai, STNK akan disahkan untuk masa berlaku satu tahun berikutnya tanpa perlu penggantian dokumen fisik.
Pengesahan STNK tahunan ini prosesnya relatif lebih sederhana. Pemilik kendaraan tidak perlu melakukan pemeriksaan fisik kendaraan karena data kendaraan masih dianggap valid. Selama tidak ada perubahan data kepemilikan, proses pengesahan dapat berjalan lebih cepat.
Perpanjang STNK 5 Tahunan
Berbeda dengan pengesahan tahunan, pengesahan STNK 5 tahunan dilakukan setiap 5 tahun sekali. Pada proses ini, pemilik kendaraan tidak hanya melakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ, tetapi juga wajib mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan. Penggantian ini bertujuan memperbarui masa berlaku dokumen dan identitas kendaraan.
Pengesahan 5 tahunan mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat dan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. Hal ini disebabkan adanya kewajiban pemeriksaan fisik kendaraan.
Dikutip dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan fungsi keselamatan Ranmor dan identitas kendaraan bermotor.
Adapun dalam cek fisik ini yang akan diperiksa paling sedikit meliputi karoseri/rancang bangun sesuai peruntukan kendaraan; lampu-lampu; kaca spion; kondisi ban; dimensi kendaraan untuk mengetahui kesesuaian tinggi, lebar, dan panjang; panel kontrol; serta sabuk keselamatan dan segitiga pengaman untuk kendaraan selain jenis sepeda motor. Selain itu, akan dicek identitas kendaraan yang meliputi kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan serta hasil eek Fisik nomor rangka dan nomor mesin.
Karena melibatkan proses fisik dan pencetakan dokumen baru, pengesahan STNK 5 tahunan belum dapat dilakukan secara online. Kehadiran kendaraan dan pemiliknya menjadi bagian penting dari proses verifikasi dan validasi data di kantor samsat terdaftarnya.
Pihak Korlantas Polri pernah menyampaikan, STNK tetap harus diperpanjang dan tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK, terutama yang lima tahunan, akan dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan.
(rgr/din)










































