Viral Warga Kehilangan Motor Supra Fit Malah Diperas Kades

Viral Warga Kehilangan Motor Supra Fit Malah Diperas Kades

Amir Baihaqi - detikOto
Sabtu, 26 Sep 2026 17:21 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian motor Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang melaporkan kehilangan sepeda motor Supra Fit ke Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa. Motornya ketemu tapi korban malah dimintai duit Rp 1 juta.

Diberitakan detikJatim, kejadian ini viral di media sosial. Mulanya Okta (26) anak korban menuturkan pemerasan ini berawal saat ayahnya kehilangan motor Honda Supra Fit. Saat itu motor diparkir di area kebun jeruk milik orang tuanya.

Ia menambahkan motor milik orang tuanya sudah dua kali hilang. Pertama, motor yang diparkir depan rumah raib pada 10 Agustus 2026. Dan yang terakhir pada 22 September 2026 pukul 23.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu bapak mau pulang dari kebun 22 September kemarin, motornya hilang. Ini motor kedua, motor pertama hilang di rumah Agustus lalu," kata Okta, Jumat (25/9/2026).

ADVERTISEMENT

Saat kebingungan mencari motornya yang hilang, orang tua Okta bertemu dengan kepala desa, perangkat desa, serta beberapa orang di lokasi.

"Berhubung mereka ada di sana, bapak minta tolong untuk menghubungi keluarganya, agar bisa dijemput. Karena motornya hilang. Akhirnya adik saya menjemput bapak," sambungnya.

Singkat cerita, esok harinya keluarga Okta mendapat kabar bahwa motor yang hilang telah ditemukan di wilayah Kalipare, Malang. Kabar itu diterima dari salah satu perangkat desa yang mendatangi rumah korban.

Okta pun terkejut, karena sejak awal bapaknya tak melaporkan kehilangan motor kepada polisi, apalagi menunjukkan foto motor yang hilang.

"Tapi tiba-tiba besoknya tanggal 23 September jam 09.00 pagi itu tiba-tiba perangkat desa tiba-tiba datang ke rumah dan langsung bilang motornya ketemu di Kalipare dan minta tebusan Rp 1 juta," bebernya.

Setelah bolak-balik mendatangi kantor desa setempat, Okta mengaku sekitar pukul 13.00 WIB, motor milik orang tuanya telah berada di kantor desa.

Ia pun bersama orang tuanya kemudian bertemu kepala desa beserta perangkat untuk memberikan uang ganti tebusan sebesar Rp 1 juta.

"Tapi karena tahu saya memvideo, mereka marah dan memaki bapak saya. Uang yang kami serahkan Rp 1 juta, kemudian dikembalikan separuhnya Rp 500 ribu," ungkap Okta.

Okta mengaku sempat terjadi perdebatan saat dirinya menginginkan agar dibantu menunjukkan siapa pelaku yang mencuri motor orang tuanya sehingga kades bersama perangkat desa bisa mengetahui dan mengamankan motor tersebut?

"Sebenarnya di video itu, saya mau bayar asal saya tahu pelaku. Tapi mereka gak mau kasih tahu. Setelah itu, karena saya disuruh pulang sama Kakak, uangnya saya kasihkan ke langsung ke Kades Rp1 juta. Setelah saya sampai rumah sekitar ada 20 menit atau setengah jam-an ada perangkat desa yang mengembalikan Rp 500 ribu," bebernya.

kta kini telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Polres Malang. Ia berharap polisi dapat mengungkap dan keluarganya bisa mendapatkan keadilan.

"Saya sudah melapor ke Polres Malang, soal pemerasan. Yang kami laporkan perangkat desa serta kades," ujar Okta.

Kasi Humas Polres Malang AKP Budiono membenarkan adanya laporan korban. Dugaan adanya tindak pidana tersebut sedang diselidiki Satreskrim Polres Malang.

"Korban sudah melapor, sekarang dalam penyelidikan Reskrim," tegas Budiono.

Kehilangan kendaraan merupakan musibah yang tak diinginkan setiap orang. Meski begitu, hingga saat ini kasus kehilangan kendaraan masih sering terjadi. Ada berbagai upaya yang dilakukan korban untuk menemukan kendaraan hilang tersebut. Salah satunya melapor ke pihak kepolisian.

Dilansir dari laman Pusiknas Polri, Bagi warga yang menjadi korban, idealnya melapor ke kantor polisi terdekat paling lama 24 jam setelah memastikan sepeda motornya hilang dicuri. Bawa barang-barang bukti terkait peristiwa itu seperti rekaman CCTV. Bawa juga dokumentasi yang menyatakan kepemilikan kendaraan seperti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kartu tanda penduduk (KTP).

Petugas akan memberikan formulir yang berisikan kronologi kehilangan, waktu kejadian, tempat kejadian, jenis kendaraan, warna kendaraan, dan nomor pelat kendaraan. Polisi kemudian menerbitkan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK). Korban yang melaporkan kehilangan kendaraan tak dikenakan biaya apapun.

Diketahui masyarakat kini bisa membuat laporan kehilangan tanpa harus datang ke kantor polisi. Layanan ini dapat diakses secara daring atau online melalui aplikasi resmi yang disediakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Nama aplikasinya adalah Super App Polri. Melalui aplikasi ini, proses pembuatan laporan kehilangan menjadi lebih praktis karena bisa dilakukan langsung dari ponsel.



(riar/riar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads